Polri Stop Beri Izin Kepemilikan Senjata Api


TEMPO Interaktif, Jakarta - Mulai Agustus tahun ini, Markas Besar Polri tidak lagi mengeluarkan surat izin penggunaan senjata api sebagai alat bela diri masyarakat atau per orangan. Satu penyebab pencabutan izin tersebut karena makin maraknya kejahatan dengan senjata api.  "Mulai Agustus izin pengunaan senjata sudah tidak dapat dikeluarkan lagi. Untuk senjata yang beredar di masyarakat sekarang, izinnya belum kadaluarsa," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Komisaris Besar Marwoto Soeto, Rabu (25/8).


Selama satu tahun terakhir, hingga bulan Agustus, senjata api yang diizinkan digunakan masyarakat untuk bela diri sejumlah 17.983 pucuk, senjata api untuk instansi keamanan seperti satpam dan petugas lembaga pemasyarakat sebanyak 699 pucuk, untuk polsus sejumlah 11.869, dan 6.551 pucuk untuk olahraga. Untuk bela diri, jenisnya senjata api non organik seperti pistol dan revolver dengan kaliber 25, 32, dan 22. Peredaran senjata api untuk bela diri itu, menurut Marwoto banyak di kota besar yang aktivitas penduduknya tinggi. Namun dia tidak mau menyebut secara spesifik kota yang dimaksudnya.

Sedangkan untuk senjata laras panjang, beberapa masyarakat ada yang meminta izin menggunakannya sebagai alat bela diri, seperti jenis shot gun. Namun dengan adanya ketetapan tidak dikeluarkannya izin pengunaan senjata itu, senjata milik masyarakat yang izin pakainya sudah kadaluarsa harus menitipkan senjatanya ke gudang senjata Polres atau Polda dan Perbakin. "Izin senjata hanya berlaku satu tahun," kata dia.

Dari ribuan senjata api tersebut, telah terjadi limapuluh delapan kasus penyalahgunaan senjata api yang melibatkan 69 senjata api. Puluhan senjata api itu terdiri dari 14 senjata api peluru tajam, 44 senjata api peluru karet, dan 11 senjata peluru gas. Untuk senjata api non organik TNI/Polri yang hilang sampai dengan bulan Agustus 2010 sebanyak 45 pucuk terdiri dari 18 pucuk senjata api peluru tajam, 17 pucuk senjata peluru karet, dan 10 pucuk senjata peluru gas.

Mengenai jumlah senjata api ilegal, Marwoto mengaku tidak mengetahui. Alasannya, senjata api ilegal tidak pernah terdaftar. "Jadi tidak ada datanya," kata dia.

CORNILA DESYANA

Komentar (1)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
0
1
bagimana mengurus surat ijin kepemilikan senjata baru untuk POLSUS DAMKAR?
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X