Wakil Ketua Komisi Mahdi Alhamdi mengatakan, selama ini pemerintah dan Organda hanya bisa mengatur tarif bus ekonomi. Sedangkan tarif bus non ekonomi, seperti bus Patas (Cepat Terbatas) sepenuhnya bergantung pada pasar.
"Memang ada ketentuan tarif batas atas dan batas bawah, tapi itu hanya untuk bus ekonomi, untuk bus Patas tidak ada," kata Mahdi disela-sela mengikuti sidang di gedung DPRD Jawa Timur, Rabu (25/8).
Menurut Mahdi, dengan pola tarif seperti itu, pengusaha bus Patas bisa seenaknya menaikkan tarif. Apalagi pada masa menjelang dan sesudah lebaran terjadi lonjakan jumlah penumpang. Bagi yang tidak mendapatkan tempat di bus ekonomi terpaksa menggunakan bus non ekonomi, seperti bus Patas. ”Kalaupun harus dinaikkan tarifnya, jangan sampai di atas 30 persen dari hari biasa,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Ketua DPD Organda Jawa Timur Musthofa membenarkan tidak adanya ketentuan yang membatasi tarif bus non ekonomi. "Khusus bus non ekonomi kami tidak bisa membatasi tarif, tapi saya yakin seluruh perusahaan tidak akan menaikan tarif di luar kewajaran," tuturnya.
Tarif batas atas untuk bus antar kota antar provinsi adalah Rp 147 per kilometer, sedangkan untuk antar kota dalam provinsi Rp 143 per kilometer.
Musthofa hanya bisa menjamin tidak akan ada bus ekonomi yang menaikan tarif di atas batas atas. Apalagi, pemerintah juga telah tegas dan mengancam akan mencabut ijin trayek jika menemukan adanya pelanggaran tarif di atas batas atas. ROHMAN TAUFIQ.