Kasus Ahmad Tohari berkaitan dengan foto bugil pembantunya, Nita Safitri, yang disimpan dalam telepon seluler Tohari. Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jombang itu juga berselingkuh dengan Nita sehingga digugat cerai oleh isterinya.
Menurut Ismono, sesuai dengan Peraturan DPRD Jombang Nomor 2 Tahun 2009, tentang kode etik anggota DPRD, BK berhak melakukan penyelidikkan kasus itu dengan meminta keterangan pelapor, saksi maupun para pihak yang terkait dengan kasus tersebut, serta pihak terlapor, yakni Tohari. Dari pemeriksaan tersebut, BK membuat kesimpulan.
Kesimpulan tersebut diserahkan kepada ketua DPRD untuk dibahas dalam sidang paripurna untuk memutuskan apakah Tohari bersalah atau tidak dalam kasus tersebut. Jika dinyatakan bersalah, pimpinan DPRD akan memberikan rekomendasi kepada Fraksi Demokrat serta pimpinan Partai Demokrat. “Merekalah yang menentukan sanksi apakah harus direcall, atau hanya dikenai teguran,” ujar Ismono pula.
Sebaliknya pimpinan DPRD bisa menjatuhkan sanksi apabila fraksi atau partai asal Tohari tidak menjatuhkan sanksi hingga batas waktu yang ditentukan, yakni satu bulan setelah keputusan sidang paripurna.
Ismono mengatakan sudah mengumpulkan seluruh anggota BK untuk mempersiapkan diri karena proses pemeriksaan kasus Tohari akan dimulai Selasa pekan depan (31/8). MUHAMMAD TAUFIK.