Polisi Jember Tangkap Pemasok Daging Oplosan

TEMPO Interaktif, Jember - Tim Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Jember menangkap seorang pemasok daging oplosan, Rabu (25/08) petang. Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember, Ajun Komisaris Nur Hidayat, pemasok daging oplosan itu adalah warga Desa Kesilir, Kecamatan Wuluhan, bernama Suwondo, 40 tahun.

"Itu hasil pengembangan penyidikan tersangka penjual daging oplosan yang kita tangkap kemarin sore," katanya.

Suwondo ditangkap di rumahnya. Polisi juga menyita sedikitnya 400 kilogram daging oplosan. Daging yang ditemukan dalam kulkas itu merupakan campuran daging sapi yang kedaluwarsa, daging monyet atau kera dan daging celeng atau babi hutan.

Suwondo juga mengakui dirinya menjadi pemasok daging oplosan itu ke sejumlah pasar di luar Kabupaten Jember, seperti di Kabupaten Banyuwangi, Bondowoso dan Lumajang. Kepada penyidik, dia mengaku daging kera dibeli dengan harga Rp 25 ribu per kilogram dan daging babi hutan dibeli dengan harga Rp 30 ribu hingga Rp 35 ribu per kilogram.

Kini polisi masih menahan dan terus memeriksa Suwondo. Menurut Hidayat, polisi terus berupaya menelusuri jaringan pemasok daging oplosan itu karena diduga kuat Suwondo tidak bekerja sendiri. "Dari keterangannya, ada indikasi kuat dia bekerja sama dengan pihak lain seperti pemburu dan pengepul daging hasil buruan yang memanfaatkan momentum bulan puasa untuk mengoplos daging," katanya.

Sebelumnya, pada Selasa (24/8) sore, Tim Polres Jember menemukan praktek penjualan daging sapi yang dioplos dengan daging sapi busuk dan daging babi hutan di pasar penampungan Kencong.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jember Ajun Komisaris Nur Hidayat, selain menemukan daging oplosan, polisi juga menyita daging yang sudah hampir busuk alias apkiran.

Daging sebanyak 45 kilogram itu ditemukan di lapak penjualan milik Samsul Arifin (53), warga Desa Kencong, Kecamatan Kencong. Kepada penyidik, Samsul mengaku membeli daging tersebut dari sejumlah warga di Kecamatan Kencong dan Wuluhan. Biasanya daging itu diantarkan sekitar pukul 05.00 WIB dan tidak diketahui oleh warga sekitar.

Daging sapi yang sudah apkir dijual dengan daging sapi segar, dan terkadang dicampur dengan daging babi hutan. Samsul ditengarai menjual daging oplosan dalam enam bulan terakhir.

Namun Samsul mengaku kalau membeli daging sapi tersebut dari seorang jagal di Kecamatan Kencong. "Dan saya tidak tahu kalau daging itu oplosan, saya tidak tahu bedanya," kata Samsul.

Ia mengaku membeli daging tersebut seharga Rp 35 ribu per kilogram. Ia juga mengaku kalau hanya membeli daging sebanyak 15 kilogram.

Seperti Samsul, Suwondo juga terancam akan dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.

MAHBUB DJUNAIDY