TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepolisian Republik Indonesia telah menarik senjata api legal yang dimiliki masyarakat sejak dua tahun lalu. Senjata api yang diajukan masyarakat sebagai alat bela diri itu, digudangkan di masing-masing kepolisian daerah. "Penarikan senjata sudah dilakukan sejak Pak Sutanto menjabat Kapolri," kata Juru Bicara Polri Inspektur Jenderal Iskandar Hasan, Kamis (26/8).
Senjata yang ditarik itu, lanjut Iskandar, masih tetap milik masyarakat karena mereka memiliki izin kepemilikan. Namun mereka tidak boleh menyimpan senjata itu di rumah atau kantor. "Senjata digudangkan. Mereka masih bisa memakainya untuk latihan menembak, tapi setelah itu dikembalikan lagi ke gudang senjata kepolisian."
Untuk polisi yang khusus menjaga proyek atau kantor pemerintah, senjata api itu bisa disimpan di masing-masing. "Jadi melekat dengan masing-masing petugas," ujarnya.
Untuk menggudangkan senjata api milik masyarakat, bagian Intelejen dan Keamanan di Markas Besar Polri hingga kepolisian resor mengirim surat penarikan ke pemilik senjata. Namun meski ada surat penarikan, Iskandar mengakui masih ada senjata api yang belum digudangkan. "Mungkin saja pemilik pindah rumah, jadi surat penarikan senjata tidak diterima." Polisi sudah mengerahkan petugas intelejen untuk mengurus masalah itu.
Sedangkan untuk senjata yang dipegang purnawirawan, Iskandar menyatakan, seharusnya divisi terakhir tempat purnawirawan itu berdinas mengetahui bila sang purnawirawan masih menyimpan senjata. Seperti masyarakat sipil lainnya, purnawirawan juga harus menyerahkan senjata apinya ke polisi. "Kalau senjata dinas harus dikembalikan ke negara. Kalau tidak mau menyerahkan, Provost yang akan menyitanya," kata dia.
CORNILA DESYANA