foto

Gubernur Jawa Timur Soekarwo. TEMPO/Ika Ningtyas

Gubernur Angkat Pejabat Bupati Jember  

TEMPO Interaktif, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Kamis (26/8), Zarkasi, Kepala Inspektorat Jawa Timur, menjadi Pejabat (Pj) Bupati Jember. Zaekasi menggantikan Sugiharto, Sekretaris Kabupaten Jember yang sempat menjadi pelasksana tugas (Plt) Bupati Jember sejak 11 Agustus 2010 lalu.

Menurut Soekarwo, pengangkatan Pj Bupati karena pelantikan Bupati Jember definitif kemungkinan memakan waktu lebih dari sebulan. "Karena bupati defenitif belum bisa dilantik, tugas pemerintahan di Jember dijalankan Pejabat Bupati,” kata Soekarwo.

Seperti diberitakan sebelumnya, akibat proses pemilihan kepala daerah Kabupaten Jember tak kunjung usai, gubernur merasa perlu mengangkat Plt bupati. Pertimbangan gubernur saat itu, proses Pilkada yang tengah disengketakan di Mahkamah Konstitusi segera selesai dan segera dilantik bupati defenitif. Namun, proses persidangan di MK belum usai sehingga perlu diatunjuk Pj Bupati.

Pengangkatan Pj Bupati Jember, kata Soekarwo, karena status jabatannya mirip Bupati. Sedangkan kewenangan Plt Bupati sangat terbatas.

Sesuai pasal 132 A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2000 yang telah dirubah menjadi PP 49 tahun 2008 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah, Pj Bupati diberikan tugas melanjutkan tugas Bupati lama. Namun dilarang melakukan mutasi kecuali karena keadaan mendesak, dilarang membatalkan atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan perizinan sebelumnya, dilarang melakukan pemekaran daerah, serta dilarang mengelukan peratuan yang bertentangan dengan perundang-undangan.

Usai dilantik, Zarkasi berjanji akan melanjukan program yang telah ada. "Saya akan selalu berkoordinasi dengan unsur Muspida Jember, mulai Kapolres, Komandan Kodim serta Ketua DPRD," kata Zarkasi. ROHMAN TAUFIQ.