TEMPO Interaktif, Jakarta - Berkas tersangka kasus pornografi dengan tersangka Nazriel Irham alias Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari dikembalikan lagi ke Markas Besar Kepolisian, pekan lalu. “Status berkas tersebut masih P19 (belum lengkap)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Hamzah Tadja kepada wartawan siang tadi (27/8).
Menurut Hamzah, Jaksa meminta penyidik untuk melengkapi berkas-berkas itu. Salah satunya adalah membagi berkas antara Luna Maya dan Cut Tari menjadi dua berkas. Saat diajukan penyidik, berkas keduanya digabungkan. “Nanti akan jadi tiga berkas,” katanya.
Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari menjadi tersangka kasus pornografi karena peredaran video mesum di internet. Dari ketiga selebritis itu, hanya Ariel yang ditahan. Vokalis Peterpan ini ditahan di ruang tahanan Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian.
Mustafa Silalahi