Revisi UU Pemilu Diminta Tak Terburu-buru

TEMPO Interaktif, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Gusti Putu Artha meminta Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah tak terburu-buru menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu. "Tidak usah kejar tayang. Malah bisa menimbulkan musibah baru di lapangan," kata dia dalam diskusi di kantor Bawaslu, Jakarta, Jum''at (27/8). 


Menurut dia, dari beberapa kejadian yang terjadi selama pemilukada di tahun 2010, banyak yang bisa menjadi bahan acuan perubahan. Misalnya, salah satu konflik yang sering terjadi dalam pemilukada karena faktor pasangan calon. Namun calon seringkali lepas tangan atas konflik tersebut. "Pasangan calon bisa dijerat secara hukum, harus dimintai pertanggungjawabkannya, tidak boleh menghindar," kata dia. 

Selain itu, kata Putu, masalah anggaran juga menjadi bagian penting dalam proses penyelenggaraan pemilukada. Baik pemerintah pusat maupun daerah sering tidak tepat waktu dalam mengucurkan dana tersebut. 

Anggota Komisi Pemerintahan Arif Wibowo, mengatakan pembahasan revisi undang-undang tersebut masih alot, bahkan sempat deadlock. Pembahasan tersebut masih tetap berkutat pada persyaratan calon anggota KPU apakah boleh dari partai politik atau tidak. Ia setuju bahwa revisi tak perlu terburu-buru. "Kalau terburu-buru hasilnya akan jelek dan berisiko digugat," ujarnya.

MUNAWWAROH