Pelayanan SIM di Jakarta Pusat tersedia di Lapangan Banteng dan Pitu 7 Gelora Bung Karno. Sementara di Jakarta Barat, pelayanan SIM bisa dinikmati di Traffic Light Relasi. Dan MM Puit dijadikan lokasi pelayanan STNK keliling di Jakarta Utara.
Pelayanan SIM Keliling diselenggarakan hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya telah habis selama kurang dari setahun. Jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun,yang bersangkutan harus mengurus ke Satpas SIM, Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
Sementara itu pelayanan STNK Keliling juga hanya untuk memperpanjang STNK setiap tahundan bukan untuk pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya.
RENNY FITRIA SARI | TMC