Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Kediri Adi Wiyono mengatakan, larangan permintaan THR kepada Gudang Garam ini untuk menjaga independensi pemerintah terhadap perusahaan swasta. “Pak Wali Kota tak lagi mengijinkan permintaan THR,” kata Adi Wiyono, Minggu (29/8).
Dia juga mengatakan, jika pengajuan THR kepada Gudang Garam tidaklah etis dalam hubungan profesional. Sebab selain tidak memiliki ikatan kerja dengan Gudang Garam, perusahaan rokok terbesar di Kediri ini juga bukan termasuk lembaga sosial.
Hal lain yang menjadi pertimbangan Wali Kota menurut Adi adalah ditolaknya pengajuan THR oleh manajemen Gudang Garam pada lebaran tahun lalu. Saat itu Wali Kota Kediri yang lama HA Maschut mengajukan permintaan THR kepada seluruh PNS seperti tahun-tahun sebelumnya. “Karena tahun kemarin ditolak, sekarang pun juga tidak mengajukan,” kata Adi Wiyono.
Penghentian pengajuan THR kepada Gudang Garam ini sempat menuai kekecewaan sejumlah pegawai. Salah seorang pegawai Bagian Umum Pemkot Kediri mengaku berharap banyak pada THR dari pabrik rokok tersebut. “Apalagi pemerintah tidak memberikan THR,” katanya.
Selama ini PT. Gudang Garam selalu memberikan THR kepada pegawai negeri sipil di Kediri. Jumlahnya pun disesuaikan dengan jabatan dan kepangkatan masing-masing pegawai. Selain itu perusahaan ini juga tidak pelit memberikan THR kepada pejabat tinggi di Kediri.
Tak hanya para pegawai dan pejabat saja yang menikmati THR, di saat menjelang Lebaran, Gudang Garam juga membagikan sedekah bagi kaum dhuafa. Sedikitnya 20 ribu orang rela antre sejak pagi untuk mendapatkan jatah Rp 10 ribu per orang.
HARI TRI WASONO