TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah menilai keberadaan undang-undang tentang Ormas sudah usang. "Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan nilai-nilai demokrasi saat ini," kata Menkopolhukam Djoko Suyanto dalam Rapat Gabungan Tiga Komisi di Gedung DPR, Senin 30 Agustus 2010.
Hadir dalam rapat gabungan tersebut adalah Komisi II, III, dan VIII. Adapun dari unsur pemerintah, selain Menkopolhukam, adalah Jaksa Agung, Kapolri, Menteri Agama, Mendagri, Menkumham, dan Kepala BIN. Rapat gabungan ini dilakukan menyikapi maraknya kekerasan yang dilakukan ormas-ormas dengan mengatasnamakan agama.
Menurut Suyanto, beberapa ormas dan LSM kadang-kadang mengganggu empat prinsip dasar kehidupan berbangsa. Tindakan mereka, kata Suyanto, telah mengganggu keamanan, kenyamanan, dan ketertiban di masyarakat.
Karena itulah keberadaan UU tentang Ormas perlu diperbaiki. "Perlu diadakan penyesuaian seperlunya," kata dia. Saat ini draft perbaikan UU tersebut sudah dibahas dan difinalisasi di Kemendagri.
Amirullah