impactlab.com
Topik
MUI: Fatwa Vaksin Meningitis Bisa Berubah
TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma''ruf Amin mengatakan, fatwa MUI soal halal-haramnya vaksin meningitis dapat berubah. “Fatwa itu tergantung masukan, ada kemungkinan bisa berubah asal informasinya akurat,” ujarnya saat dihubungi kemarin.
MUI pada 20 Juli 2010 menyatakan vaksin Menveo Meningococcal, yang diproduksi oleh Novartis Vaccine and Diagnotis (Italia), dan vaksin Mevac ACYW produksi Zheiyiang Tianjuan (Cina), berstatus halal. Sedangkan vaksin Mevac ACYW 135 produksi GlaxoSmithKline (Belgia) berstatus haram.
Ma''ruf mengatakan, ketiga jenis vaksin meningitis untuk jemaah haji yang diteliti MUI pada tahap awal dinyatakan halal. Sedangkan vaksin produksi GSK sudah memakai enzim babi dalam proses keduanya. “Maka, tidak halal. Yang dua lagi tidak menggunakan babi sehingga halal,” kata dia.
Namun, Rabu pekan lalu, Ketua Umum Pengurus Yayasan YARSI, Jurnalis Uddin, dalam sebuah diskusi mengungkapkan bahwa literatur dan jurnal ilmiah menyatakan ketiga vaksin tersebut tidak bebas dari unsur babi.
Jurnalis mengatakan literatur dan jurnal ilmiah menunjukkan induk vaksin meningitis yang diproduksi Novartis dan GSK tercemar babi dari bahan media perkembangbiakannya. “Mereka memilih kuman dari pabrik kuman yang sama,” kata dia.
Menurut dia, dalam Journal of Virology edisi Juni 1967 dengan judul "Isolation of Bacteriphage Active Against Neisseria Meningitidis", yang ditulis oleh Sylvia G. Cary dan Donald H. Hunter, dikatakan bahwa semua galur bakteri meningitis diisolasi dari cairan tubuh pasien meningitis. Isolasi kuman tersebut menggunakan media, yang salah satu unsurnya Mueller Hinton Medium.
Media Mueller Hinton, kata dia, pada 1970-an tersedia di pasar dengan unsur yang bersentuhan dengan babi pada saat pembuatan salah satu unsurnya.
Pendapat serupa juga dimuat dalam literatur tahun 1969 karya I. Goldschneider, E.C. Gotschlich dan Malcolm S. Artensein dari Departemen Bakteriologi Institut Penelitian Walter Reed, bahwa seluruh galur bakteri meningitis dikembangbiakkan dalam media Mueller Hinton.
“Sementara itu, Difco, perusahaan pembuat Mueller Hinton, menyatakan semua media Mueller Hinton dalam proses pembuatannya bersinggungan dengan enzim babi,” ujar Jurnalis.
Implikasinya, kata Jurnalis, tidak ada vaksin meningitis di dunia ini yang bebas dari unsur babi, kecuali mereka mempunyai induk vaksin sendiri. “Dan itu tidak dilakukan kedua perusahaan (GSK maupun Novartis),” ungkapnya.
Ia mempertanyakan mengapa satu dari tiga vaksin tersebut dinyatakan haram, sedangkan dua lainnya halal. Seharusnya, kata dia, dua vaksin lainnya tersebut juga haram karena nenek moyangnya sama.
Guru besar kimia medisional organik Universitas Gadjah Mada, Umar Anggara Jenie, menyatakan semua pabrik vaksin memberi induknya dari industri yang sama.
Menanggapi hal tersebut, Ma''ruf mengatakan ada kemungkinan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI akan kembali mengaudit hasil jurnal penelitian tersebut. “Yang pasti, fatwa kita menggunakan audit literatur dan juga penelitian dari LPPOM,” tuturnya.
l RIRIN AGUSTIA | DIANING SARI





