Topik
THR Diganti Tunjangan Kinerja
TEMPO Interaktif, Jakarta -Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Kominfo dan Kehumasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan mulai tahun ini segala bentuk tunjangan yang biasa diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI ditiadakan. "Sebagai gantinya kami berikan TKD (Tunjangan Kinerja Daerah) yang besarnya berbasis pada kinerja tiap karyawan," ujar Cucu di kantornya, hari ini.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa TKD yang biasanya diterima oleh PNS DKI setiap tanggal 20 tiap bulan maka khusus bulan September ini pemberian TKD akan dipercepat pada tanggal 7 September. "Ya biar bisa meringankan mereka penuhi kebutuhan jelang lebaran."
Penghapusan berbagai jenis tunjangan, diakui Cucu baru berlaku tahun ini. Sebabnya, kata dia, besaran jenis tunjangan itu sering menimbulkan kecemburuan di instansi lain. "Kemarin itu tunjangan jenisnya macam-macam. Besarnya juga beda-beda, makanya kadang banyak yang bilang tidak adil. Karena itu, tahun ini semua dihapus dan diganti dengan TKD."
Menurut Cucu besarnya nilai TKD dinilai dari kinerja masing-masing PNS. "Namun yang jelas, nilainya harus lebih tinggi dari gaji take home pay mereka," ujarnya.
Pada tahun-tahun sebelumnya, lanjutnya, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS disebut dengan tunjangan cuti bersama yang diberikan secara rata sebesar Rp 1,4 juta per karyawan. "Sekarang anggaran untuk TKD itu sekitar Rp 3,7 Triliun per tahun untuk 86 ribu karyawan. Tapi sampai saat ini masih dievaluasi karena kan tiap karyawan tidak sama terima TKDnya," ungkap Cucu.
Pemberian TKD ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 215 Tahun 2009 yang direvisi menjadi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Daerah.
ROSALINA





