Topik
Dikira Pengemis, Nenek 68 Tahun Masuk Panti Sosial
TEMPO Interaktif, Jakarta -Naas nasib Erum, nenek berusia 68 tahun, harus mendekam di panti sosial Kedoya Jakarta Barat lebih dari 1 pekan karena disangka pengemis. "Padahal istri saya bukan pengemis, ia pembantu rumah tangga di Rumah Susun Tanah Abang," ujar Endis, 72 tahun, suami Erum saat ditemui Tempo di Panti Sosial Bina Insani I Kedoya, Jakarta Barat, siang ini.
Bahkan selama dua hari ini Endis berserta anak dan menantunya, Yanti dan Rizal harus rela ikut menginap di panti sosial itu. "Kami berusaha mengurus bagaimana caranya agar istri saya dibebaskan tapi masih belum bisa, katanya masih kurang kelengkapan administrasinya," ujarnya.
Peristiwa itu bermula saat Ali Palu, warga Rumah Susun Tanah Abang Blok 39 lantai 1 nomor 2 RT 3 RW 1, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat yang merupakan majikan Erum meminta Erum untuk membeli sayur buat berbuka puasa pada Selasa pekan lalu.
Usai membeli sayur dan tengah berjalan ke rumah majikannya, Erum ditangkap oleh petugas gabungan Satpol PP dan Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat yang sedang menggelar operasi gelandangan di sekitar Tanah Abang.
Ali yang heran pembantunya tidak kunjung balik dari membeli sayur, keesokan harinya mendatangi rumah Endis untuk menanyakan keberadaan Erum. "Saat itu saya ikut bingung, karena istri saya juga belum pulang," kata Endis.
Kebingungan Endis memanggil Rizal dan Yanti yang tinggal di Bekasi untuk ke Jakarta membantu mencari ibu mereka. Namun para tetangga mengaku tidak tahu keberadaan Erum.
Menyangka istrinya hilang, Endi selanjutnya melapor ke Polsek Tanah Abang. "Saya bikin laporan kehilangan ke Polsek Tanah Abang pada hari Kamis pekan lalu.
Namun hingga beberapa hari nenek 6 cucu itu tidak kunjung ditemukan. Ahirnya pada Sabtu pekan lalu, Endis mendapat informasi dari salah satu tetangganya bahwa istrinya terjaring operasi pengemis dan saat ini berada di penampungan panti sosial Kedoya, Jakarta Barat.
"Sejak Senin lalu saya dan menantu serta anak perempuan saya coba meminta agar istri saya dibebaskan tapi belum berhasil," kata Endis.
Salah satu petugas panti sosial Kedoya yang tidak mau disebutkan namanya mengatkan bahwa pihak panti tidak punya kewenangan untuk membebaskan. "Karena kami hanya terima titipan dari Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat," ujarnya. Sehingga untuk membebaskan Erum pihaknya mesti mendapat rekomendasi dari pihak Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat.
AGUNG SEDAYU





