Topik
Nenek 68 Tahun Diduga Pengemis, Masih Di Ping Pong
TEMPO Interaktif, Jakarta -Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat mengatakan pihaknya tidak berhak mengeluarkan Erum, 68 tahun, yang diduga pengemis dari panti sosial Kedoya, Jakarta Barat.
Menurut Kepala Dinas Sosial Jakarta Pusat Irene, mereka tidak menjaring Erum, 68 tahun.
"Itu yang melakukan penjaringan Satpol PP jadi rekomendasinya juga harus dari Satpol PP," ujar Kepala Sudin Sosial Jakarta Pusat Irene, saat dihubungi Tempo, sore ini.
Menurut Irene, selama bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri, sudah ada perjanjian bahwa hanya Satpol PP yang melakukan penertiban dan penjaringan terhadap para pengemis di Jakarta Pusat. "Kami hanya patroli melingkar, tidak melakukan penjaringan," ujarnya.
Selain itu, Irene mengatakan pihaknya tidak mempunyai wewenang untuk memberikan rekomendasi agar Erum dikeluarkan dari panti. "Kita pernah ditegor Wali Kota, karena kenapa Satpol PP yang melakukan penjaringan, Sudin Sosial justru mengeluarkannya," kata Irene.
Lebih lanjut, Irene mengatakan bahwa ia akan melakukan konfirmasi lagi ke Satpol PP terkait nasib Erum. "Saya akan konfirmasi lagi ke Kasi Satpol PP. Bagaimanapun juga Satpol PP harus melakukan penertiban pengemis, kalau tidak akan ada banyak sekali pengemis di ibukota," ujarnya.
Seperti diberitakan, seminggu yang lalu Erum yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Rumah Susun Tanah Abang ditangkap Satpol PP saat sedang membeli sayur di Tanah Abang. Suami, anak, serta menantu Erum berupaya mengeluarkan nenek tersebut dari panti namun tidak diizinkan karena persyaratan administrasinya belum lengkap.
NALIA RIFIKA





