M. Misbakhun. Tempo/Tony Hartawan
Topik
Saksi Bea Cukai Mengaku Tak Tahu Apa-apa
TEMPO Interaktif, Jakarta -- Saksi kasus letter of credit Bank Century, Nur Indra Prahara, Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Bojonegoro, mengaku tidak tahu apa-apa mengenai proses impor kondensat yang dilakukan PT Selalang Prima Internasional (SPI) di pelabuhan TPPI.
Dalam kesaksiannya, Nur Indra mengaku terpaksa diperiksa penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri dan dijadikan saksi dalam persidangan tersebut. Karena hanya dia pejabat kantor Bea Cukai Bojonegoro yang aktif saat ini. "Berdasarkan dokumen, proses impor terjadi Oktober 2007, saat itu saya belum menjabat," kata Nur Indra dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/9).
Pejabat dan pegawai Bea Cukai yang bertugas pada 2007 lalu telah dimutasi ke daerah lain, lanjut dia, maka dirinya terpaksa sebagai saksi. "Akibatnya, kesaksian berdasar dokumen, bukan fakta lapangan," katanya.
Dalam dokumen bukti pengiriman barang yang dimiliki Kantor Bea Cukai, pada 3 Oktober 2007 TPPI mengimpor kondensat sekitar 286,546 US barel senilai US$ 25 juta. Dokumen itu dikeluarkan PT Petronas, Malaysia dengan tujuan pelabuhan TPPI di Tuban.
Untuk impor kondensat tujuan pelabuhan TPPI, kata dia, hanya TPPI yang memiliki kewenangan. "Tidak ada SPI. Dan pelabuhan itu memang khusus untuk TPPI," ujarnya.
Nur Indra tidak bisa menunjukan dokumen pengiriman barang yang asli. Dokumen yang dimiliki kantornya hanya berupa foto copy. "Saya tidak pernah melihat dokumen aslinya, mungkin yang asli dipegang TPPI," kata dia.
Kasus L/C fiktif Bank Century menyeret Komisaris PT SPI Misbakhun, yang juga politikus Partai Keadilan Sejahtera sebagai terdakwa.
CORNILA DESYANA





