PT SPI Bukan Importir Kondesat

TEMPO Interaktif, Jakarta -  Dokumen Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Bojonegoro menunjukan bila PT Selalang Prima Internasional milik Misbhakun, bukan importir kondensat. Berdasar dokumen tanggal 3 Oktober 2007, PT Trans Pacific Petrochemical Indofarma mengimpor kondensat sebanyak  286,546 US barel senilai US$ 25 juta.

"Dokumen impor itu tidak ada yang menyangkut SPI, hanya TPPI saja," kata Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Bojonegoro, Nur Indra Prahara saat bersaksi  di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/9).

Kondensat pesanan PT TPPI itu dikirim dari pelabuhan PT Petronas, Malaysia ke pelabuhan PT TPPI, Tuban. Di pelabuhan tersebut, hanya PT TPPI yang memiliki kewenangan malakukan kegiatan ekspor-impor. "Tidak ada perusahaan lain. Dari perusahaan pengolahan, kondensat langsung disalurkan ke pelabuhan untuk dikirim," ujarnya.

Nur Indra tidak mengetahui dengan siapa PT TPPI berhubungan kontrak dalam pengadaan kondensat itu. Menurut dia, dokumen pengiriman itu disediakan oleh perusahaan penjual,  PT Java Energy Resources, Singapura. "Kami hanya memeriksa di border zone PT TPPI." Nur Indra juga tidak mengetahui hubungan antara PT SPI dengan PT TPPI.

Dia juga tidak  tahu apakah PT SPI pernah mengimport kondensat pada 2007 lalu. Alasannya, saat itu dia belum mejabat di Kantor Bea Cukai Bojonegoro.

Saat Misbhakun bertanya apa bila PT SPI menjual barang ke PT Java Energy, Singapura apakah perlu dokumen pabean dari Indonesia, Nur Indra menjawab, "Tidak tahu. Saya tidak mengerti proses perdagangan internasional," ujarnya.

Kasus L/C fiktif  Bank Century menyeret  Komisaris PT SPI Misbakhun, yang juga politikus Partai Keadilan Sejahtera sebagai terdakwa.        


CORNILA DESYANA