TEMPO Interaktif, Jakarta - Juru bicara Mabes Polri Brigadir Jenderal Iskandar Hasan menyatakan, kepolisian tidak bisa membekukan atau membubarkan organisasi massa yang dianggap sering melakukan tindakan anarkis dan melanggar aturan. “Polisi tidak punya kewenangan untuk membekukan dan membubarkan ormas-ormas itu,” katanya kepada wartawan, Rabu (1/9).
Tindakan pembekuan organisasi massa itu, kata Iskandar, tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan. Juga Peraturan Presiden nomor 18 tahun 1986.
Pernyataan tersebut, menurut Iskandar, sekaligus meluruskan komentar Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri di Istana Negara Kemarin. Bambang menyatakan. akan membekukan organisasi-organisasi massa yang selama ini melakukan anarkis.
Iskandar menjelaskan, yang bisa dilakukan polisi, hanya memberikan data-data pelanggaran dan tindakan pidana yang dilakukan organisasi-organisasi tersebut. Data-data tersebut bisa dijadikan landasan pemikiran untuk institusi terkait.
Mustafa Silalahi