Jaksa Kasasi Atas Putusan Banding Perwira Polisi Pembawa Pistol Ilegal

TEMPO Interaktif, Tangerang- Tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tangerang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis tingkat banding Pengadilan Tinggi
(PT) Banten terhadap perkara senjata api tanpa izin yang dimiliki seorang perwira polisi.

Dalam putusannya, PT Banten menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang menghukum Komisaris polisi I Dewa Agung Nyoman Widjaya dengan hukuman 10 bulan tanpa masuk penjara.

"Wajib bagi kami untuk kasasi atas vonis tingkat banding itu,"kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, M. Irfan Jaya Selasa petang. 

Majelis hakim PT Banten dengan ketua Tewa Madon, dan dua hakim anggota Zainal Arifin, dan Syarifudin, telah melakukan sidang tingkat banding pada 20 Agustus 2010.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah memiliki senjata api tanpa hak dan sependapat dengan majelis hakim di PN Tangerang.

Perbedaan pada putusan PT Banten justru meringankan terdakwa karena hukuman 10 bulan dengan masa percobaan 1 tahun 6 bulan tanpa harus menjalani
hukuman di dalam penjara.

Terhadap vonis itu menurut Irfan, Kejaksaan melakukan kasasi karena adanya perbedaan jenis hukuman yakni dari masuk penjara menjadi masa percobaan, tidak
masuk penjara.

"Hukuman bagi pemilik senjata api tanpa surat atau ilegal, hanya masa percobaan terlalu ringan,"kata Irfan.

Irfan menjelaskan jaksa akan menggunakan hak untuk kasasi dengan memanfaatkan waktu untuk menyusun memori kasasi hingga batas akhir pada 7 September 2010.

"Undang-undang memberikan kesempatan kepada jaksa menyatakan kasasi selama 14 hari sejak akta pemberitahuan putusan banding PT Banten diterima yakni pada 26 Agustus 2010,"ujar Irfan.

Tempo sebelumnya menulis, Dewa divonis bersalah dengan dihukum 10 bulan penjara. Vonis dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Haran Tarigan dengan hakim anggota Tahan Simamora dan Bambang Widiatmoko.

Majelis hakim secara bulat menyatakan bekas Kepala Polsek Serpong itu melanggar pasal 1 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 12/DRT/1951 atau kerap disebut undang-undang darurat, karena memiliki senjata api tanpa izin.

Senjata itu diperoleh Dewa saat bertugas di Aceh. Dia menemukan senjata itu dan tidak dilaporkan ke satuannya.

Vonis PN Tangerang lebih rendah dari tuntutan jaksa Riyadi yang menuntut mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kabupaten Tangerang itu dengan 18 bulan penjara.

Atas vonis 10 bulan penjara itu Dewa didampingi penasihat hukum dari Kesatuan Bidang Hukum Polda Metro Jaya AKBP IGK Suarta menyatakan banding.

Dalam dakwaan, Dewa disebutkan memiliki dua senjata api; Kevin kaliber 9 berikut 1 buah magazin berikut 6 peluru dan sepucuk senjata api Revolver buatan Pindad kaliber 38 spesial.

Dewa hanya merasakan dinginnya penjara kurang lebih sepekan, sebab Pengadilan Tangerang memberikan jaminan dan mengubahnya dari tahanan penjara menjadi tahanan kota. Kini ia sudah bertugas kembali di satuannya, Polda Metro Jaya.

AYU CIPTA