foto

Tabung gas dan aksesorisnya. ANTARA/Fanny Octavianus

SNI Karet Pengaman Tabung Elpiji Rampung Rampung September Ini

TEMPO Interaktif, Jakarta -Pemerintah segera mengeluarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk karet pengaman tabung gas elpiji (rubber seal). "Kami harap, pekan kedua September SNI rubber seal sudah bisa dikeluarkan," kata Direktur Industri Kimia Hilir, Kementerian Perindustrian, Tony Tanduk di sela-sela acara buka puasa bersama di kediaman Menteri Perindustrian, Jakarta, Selasa (31/8) malam.

Tony mengungkapkan, berbagai proses untuk pemberlakuan SNI sudah dilakukan. "Kami sudah rapat teknis, konsensus hingga minta tanggapan ke masyarakat," ujarnya.

Penerapan SNI pada karet pengaman tabung elpiji dilakukan untuk melindungi konsumen pengguna tabung gas. Sebab, beberapa waktu lalu sering kejadian ledakan gas dari tabung elpiji.

Maraknya ledakan gas dari tabung elpiji diduga karena kerusakan tabung dan aksesorisnya karena tidak layak pakai atau tidak sesuai ketentuan. Dugaan itu diperkuat dengan hasil inspeksi mendadak Kementerian Perdagangan yang menemukan aksesoris tabung gas ilegal yang dikemas ulang di industri rumahan.

Menurut Tony, dengan pemberlakuan SNI,  produsen diharuskan memenuhi sejumlah syarat untuk produk rubber seal. Salah satunya ketahanan terhadap gas.Dalam uji ketahanan gas, rubber seal akan diberikan aliran gas. Rubber seal yang baik jika diberikan aliran gas, maka tidak akan berubah. Rubber seal juga akan menjalani uji tekan dan uji tarik.

Tony mengatakan, pemberlakuan SNI belum wajib. "Namun, kami minta produsen menerapkan SNI pada produksinya," ujarnya. Setelah SNI keluar, baru pihaknya  menotifikasi ke World Trade Organization, Badan Perdagangan Dunia  untuk memberlakukan SNI wajib.

EKA UTAMI APRILIA