Satuan Intelijen dan Keamanan Kepolisian Resor Lumajang Rabu (1/9) dinihari tadi mengungkap keberadaan pabrik petasan di Dusun Bulukubung Desa Kalisemut Kecamatan Padang Kabupaten Lumajang Jawa Timur. TEMPO/DAVID PRIYASIDHARTA
Topik
Polisi Lumajang Gerebek Tempat Pembuatan Petasan
TEMPO Interaktif, LUMAJANG - Satuan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Kepolisian Resor Lumajang, Jawa Timur, Rabu dini hari (1/9), menggerebek tempat pembuatan petasan di Dusun Bulukubung, Desa Kalisemut, Kecamatan Padang.
Penggerebekan yang dilakukan tujuh anggota Intelkam bersama Kepala Satuan Intelkan Ajun Komisaris Beny Dwi W dipimpin Wakil Kepala Polres lumajang Komisaris Polisi Eljas Hendrajana.
Polisi menyita berbagai jenis barang bukti, di antaranya 8.000 petasan beragam ukuran, yakni dengan diameter lima centimeter hingga 15 centimeter. Ada pula petasan rentengan, masing-masing dengan panjang tiga hingga empat meter. Selain itu disita pula perangkat pembuatan petasan serta sisa bubuk mesiu 1,5 kilogram. ”Kami sudah melakukan pengintaian sejak seminggu sebelum penggerebekan,” kata Eljas Hendrajana.
Dalam kasus tersebut dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Misnali, 40 tahun, dan Kasdan, 50 tahun, warga Desa Kalisemut. Kedua tersangka yang sudah ditahan itu dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Menurut Eljas, pembuatan petasan sudah dilakukan sejak awal bulan Ramadhan. Misnali sebagai produsen membuat petasan di rumahnya, kemudian menyimpannya di sebuah rumah kosong tak jauh dari rumahnya. Kedua rumah tersebut terletak di tengah pemukiman penduduk.
Dalam penggerebekan yang merupakan bagian dari operasi Cipta Kondisi selama Ramadhan, polisi lebih dahulu menangkap Misnali. Berdasarkan pengakuan Misnali, polisi menangkap Kasdan yang memasok bahan-bahan yang diperlukan dalam pembuatan petasan.
Kepada polisi Misnali sempat meminta agar seluruh petasan tidak disita karena sudah dipesan pembeli dan dia sudah menerima pembayarannya. DAVID PRIYASIDHARTA.





