Hotel Milik Pemda Sulawesi Utara di DKI Gunakan Sumur Air Tanah Ilegal

TEMPO Interaktif, Jakarta -Tim Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta menemukan satu sumur dalam (deepwell) tanpa izin di Hotel Kawanua Aerotel, Jalan Cempaka Putih Raya, Jakarta Pusat hari ini.

Dalam inspeksi mendadak yang juga terdiri dari unsur Satpol PP itu, tim menyegel meteran air yang tidak berfungsi baik."Jarum meterannya jalan, tetapi angkanya tidak berubah,'''' kata Kepala Bidang Penegakan Hukum BPLHD DKI Ridwan Panjaitan seusai sidak.

Menurut Ridwan, sumur deepwell yang digunakan hotel milik pemerintah Sulawesi Utara itu tidak memiliki segel tanda izin BPLHD DKI. ''''Surat izinnya diduga palsu karena tidak ada segel BPLHD,'''' ujar Ridwan lagi.

BPLHD mengaku sudah memanggil manajer hotel yang baru beroperasi selama enam bulan itu. ''''Besok kami panggil dan meminta komitmen mereka untuk mengusut secara internal berapa jumlah air yang sudah mereka pakai,'''' kata Ridwan.

BPLHD juga menuntut pihak hotel untuk membayar ganti rugi senilai besaran air yang sudah digunakan. Sesuai peraturan, kata Ridwan lagi, suatu lembaga atau perorangan yang sudah menjadi pelanggan PAM wajib untuk menggunakan pasokan air dari perusahaan air minum plat merah itu.

Namun hotel Kawanua menggunakan air sumur tanpa menggunakan air PAM. ''''Kalau ada PAM, mereka harus menggunakan air pasokan itu, bukan justru pakai air tanah,'''' katanya.

Sementara itu, pihak hotel membantah jika mereka menggunakan air tanah tanpa menggunakan pasokan air dari PAM. ''''Kami pakai air PAM, itu sudah cukup kok,'''' kata Bambang, perwakilan hotel tersebut.

ARIE FIRDAUS