Perampok Dengan Mobil Omprengan Diringkus

TEMPO Interaktif, Jakarta -  Kepolisian Sektor Bekasi Selatan meringkus tiga pelaku perampokan menggunakan mobil omprengan,  Kamis (2/9) lalu,  Tersangka adalah, Wahabdi Nainggolan, 27, Rico Nainggolan, 20 tahun, dan Astra Fransiskus Saverius Limbong, 23 tahun.

Kepala Polisi Sektor Bekasi Selatan Ajun Komisaris Nasrul Harianto, mengatakan ketiganya merencanakan aksi perampokan penumpang umum menggunakan mobil Suzuki Carry warna biru nomor polisi B 8918 PM. Astra bertugas sebagai sopir, Rico sebagai kernet, sementara Wahabdi berpura- pura menjadi penumpang.

Para pelaku mencari penumpang di pintu tol Bekasi Timur tujuan Jakarta. Desnelli, 43 tahun, adalah penumpang pertama naik omprengan milik pelaku. Desnelli sempat curiga karena sopir omprengan tidak menunggu mobilnya penuh, tetapi langsung bergerak masuk tol.

Ketika sampai di tol Bekasi Barat, Wahabdi yang tadinya duduk sebagai penumpang tiba-tiba mengancam, dia meminta Desnelli diam. "Ibu jangan coba-coba berbuat konyol, kami hanya butuh duit," kata pelaku seperti ditulis dalam berita acara pemeriksaan.

Wahabdi lantas mengambil barang berharga korban di dalam tas, di antaranya, uang tunai Rp 5,4 juta, dua cincin emas seberat 8 gram, kalung emas putih seberat 5 gram, kalung liontin 3 gram, dan sebuah handphone merek Nokia N63.

Tidak hanya itu, pelaku memaksa memberikan nomor Pin kartu ATM (anjungan tunai mandiri) milik korban. Mobil omprengan lalu diarahkan ke luar tol Bekasi Barat, menuju mesin ATM Bank Mandiri di ruko Sentra Niaga jalan Achmad Yani, Kota Bekasi. Dari mesin ATM itu, pelaku menarik uang korban Rp 600 ribu.

Menurut Nasrul, ketiga pelaku diringkus saat mengambil uang dari mesin ATM. Anggota polisi yang bertugas mengamankan Bank Mandiri curiga terhadap ulah pelaku. Petugas tersebut kemudian memeriksa mobil omprengan yang digunakan perampok, dan menemukan korban di dalam mobil di bawah ancaman. "Ketiganya langsung kami ringkus," kata Nasrul, dalam siaran persnya. Ketika pelaku ditahan di Kantor Polisi Sektor Bekasi Selatan. Mereka disangka melanggar Pasal 365 subsider 368 KUHP.

 

HAMLUDDIN