Vincentius Amin Sutanto. TEMPO/Muradi
Topik
Infografis
Vincent Bisa Ajukan PK Lagi
TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Komisi Yudisial Buyro Muqoddas berpendapat terpidana kasus pembobolan duit Asian Agri, Vincentius Amin Sutanto, masih berpeluang mengajukan Peninjauan Kembali lagi. Asal, Vincent bisa membuktikan bahwa ada manipulasi yang melibatkan hakim dan putusannya.
"Kalau manipulasi itu ada, dan buktinya kuat, itu bisa jadi alasan pihak yang dirugikan untuk menempuh upaya hukum lebih lanjut," ujarnya via telepon, Jumat (3/9).
Mahkamah Agung telah menolak Peninjauan Kembali Vincent. Pria yang melaporkan penggelapan pajak Asian Agri ke Komisi Pemberantasan Korupsi itu tetap harus menjalani hukuman 11 tahun penjara.
Busyro mengatakan, secara normatif, semua putusan hakim, termasuk putusan Peninjauan Kembali, haruslah adil. Majelis hakim wajib mempertimbangkan dengan adil dan imbang semua dalil yang diajukan para pihak, baik dari jaksa, terpidana, maupun kuasa hukumnya.
"Apabila pembelaan atau keterangan saksi yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali atau tidak mendalam, maka ini sudah terindikasi melanggar asas imparsialitas," ucapnya.
Lazimnya, kata Busyro, Peninjauan Kembali memang hanya diajukan sekali saja. Tetapi kalau ada bukti kuat soal manipulasi itu, Vincent masih bisa mencobanya lagi. "Prakteknya, di MA ada yang PK bisa sampai tiga kali," katanya.
Menurut dia, pengacara Vincent tak hanya bisa mengajukan Peninjauan Kembali lagi kalau dapat membuktikan ada manipulasi dalam proses hukum terhadap kliennya, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, atau Peninjauan Kembali. "Hakimnya bisa dilaporkan juga ke Komisi Yudisial, tergantung pengacaranya," ujarnya.
Ia menyayangkan proses minutasi Mahkamah Agung yang selalu memakan waktu lama dan berlarut-larut, sehingga masyarakat sulit mengetahui apa sebetulnya pertimbangan hukum suatu putusan. "MA kan sudah mencanangkan komputerisasi, itu kan teknis, sudah ada draft di komputer. Seharusnya tidak perlu waktu lama, tidak sampai waktu seminggu," tuturnya.
Vincent adalah mantan financial controller di Asian Agri Group milik taipan Sukanto Tanoto. Ia diadili karena membobol uang milik PT Asian Agri Oil and Fats Ltd. di Singapura, salah satu anak perusahaan Asian Agri. Bersama dua koleganya, Hendry Susilo dan Agustinus Ferry Sutanto, Vincent membuat dua perusahaan untuk menampung dana US$ 3,1 juta dari Asian Agri.
Vincent sendiri belum sempat menikmati duit itu. Kawan Vincent, Hendry, sempat menarik Rp 200 juta, sebelum aksi mereka terbongkar. Selepas itu, Vincent pun kabur ke Singapura. Di tengah pelariannya, Vincent sempat meminta pengampunan kepada Sukanto, tapi gagal. Lelaki ini akhirnya memilih pulang dan mengadu ke Komisi Pemberantasan Korupsi soal dugaan penggelapan pajak yang dilakukan Asian Agri.
Karena kasus pembobolan itu, Vincent diadili dan vonis 11 tahun penjara dalam proses hukum super cepat yang tak lazim dalam peradilan di Indonesia. Di pengadilan tingkat pertama, perkara diputus dalam waktu enam bulan. Proses banding hanya memakan waktu sebulan, lantas empat bulan di tingkat kasasi.
Adapun kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri ditangani Direktorat Pajak sejak Januari 2007. Penanganan kasus tergolong lambat karena adanya perbedaan pandangan soal berkas kasus antara Kejaksaan Agung dan Ditjen Pajak. Kejaksaan beberapa kali mengembalikan berkas tersebut ke Ditjen Pajak karena dianggap belum lengkap.
Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum sempat pula turun tangan karena mencium dugaan mafia hukum dalam kasus ini.
BUNGA MANGGIASIH