“Beberapa dari mereka adalah residivis. Seperti I dan S yang pernah ditangkap dan dipenjara karena peredaran uang pada 2006 lalu,” kata Kanit IV Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Darmanwan Suta W dalam konferensi pers, Jumat (3/9).
Dari penangkapan itu, polisi dan Bank Indonesia berhasil menyita uang palsu senilai Rp 9,2 miliar. Tidak hanya mata uang dalam negeri yang mereka palsukan, tapi juga mata uang asing. Seperti mata uang Peru pecahan 5.000 sebanyak 89 lembar. Pecahan US$ 100 sebanyak 2.382 lembar, mata uang Brasil pecahan 100 sebanyak 87 lembar dan pecahan 5.000 sebanyak tiga lembar, cek palsu senilai US$ 1 juta, dan mata uang lain seperti dari Yugoslavia, Turki, Iran, dan Bulgaria.
Mengenai maraknya peredaran uang palsu, menurut Direktur Pengedaran Uang Bank Indonesia Muhammad Dahlan, disebabkan masih banyaknya bank yang belum menggunakan mesin hitung uang yang bisa mendeteksi keaslian uang. “Jadi masih ada yang lolos di bank saat melewati mesin penghitung uang. Tapi terdeteksi di Bank Indonesia,” kata Dahlan.
Untuk mata uang rupiah para pemalsu banyak menggandakan uang pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, dan Rp 5.000. "Dan sebanyak 8.933 lembar uang palsu yang disita Bank Indonesia ditemukan oleh masyarakat, laporan bank, atau dari setoran bank yang masuk ke Bank Indonesia," ujarnya.
Untuk tren peredaran uang palsu, Darmawan mengatakan tidak ada peningkatan antara tahun 2010 dengan 2009 lalu. "Rasio uang palsu terhadap uang yang diedarkan 8:1 juta lembar. Artinya masih sama dengan yang terjadi 2009 lalu," dia.
CORNILA DESYANA