Mahfud MD. TEMPO/Imam Sukamto
Topik
MK Koreksi Lagi UU Pemilu Legislatif
TEMPO Interaktif, Jakarta - Mahkamah Konstitusi kembali mengoreksi Undang-undang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Sebelumnya, Mahkamah sudah enam kali mengoreksi beleid itu, dengan mengabulkan atau mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU Pemilu Legislatif. Kali ini, Mahkamah menilai pasal tentang Daftar Calon Tetap karena aturan tersebut dinilai bisa bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dalam kondisi tertentu.
"Pasal 218 ayat 3 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md dalam pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi, Jumat (3/9). Mahkamah memutuskan calon yang tak tercantum dalam daftar calon tetap bisa mendapatkan kursi legislatif jika tidak ada lagi calon sah dalam daftar tersebut.
Aslinya, pasal itu menentukan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dapat diganti dengan nama calon yang ada dalam daftar calon tetap.
Masalah timbul jika partai pecah, lantas nama dalam daftar calon tetap akhirnya dicoret dari daftar anggota. Anggota partai yang sah menurut hukum, namun tak tercantum dalam daftar calon tetap, otomatis tak bisa mengambil haknya duduk di kursi parlemen karena terhadang aturan tersebut.
Hak itulah yang terjadi pada pemohon uji materi, Sefriths ED Nau. Anggota Partai Penegak Demokrasi Indonesia itu tak bisa menjadi anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, akibat pasal 218 ayat 3 itu.
Nasib naasnya adalah imbas dari konflik kepengurusan PPDI. Saat itu, ada dua pengurus yang mengklaim dirinya sebagai pengurus PPDI yang sah. Yakni, kubu Menik Budiwiyono dan kubu Endung Sutrisno. Sengketa ini pun sempat mampir di ranah hukum.
Kubu Endung sempat menggugat Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan PPDI kubu Menik. Endung sempat menang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun kalah di Mahkamah Agung.
Artinya, PPDI kubu Menik yang dinyatakan sah. Namun Komisi Pemilihan Umum tak sempat mengubah daftar calon tetap karena tahapan pemilihan telah berjalan.
Pasca pemilihan, Menik ingin mendudukkan kadernya di parlemen daerah. Salah satunya adalah Sefriths untuk mengisi satu kursi jatah PPDI di DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan. Namun, namanya termasuk tak tercantum dalam daftar calon tetap, sehingga kursi PPDI itu kosong hingga sekarang.
Setelah lewat setahun dari pemilihan umum legislatif, akhirnya Sefriths bisa mendapatkan kursi DPRD tersebut.
BUNGA MANGGIASIH