"Berdasarkan Rapat Dewan Gubernur pada 3 September 2010 memutuskan untuk mempertahankan BI Rate pada tingkat 6,5 persen," kata Darmin saat memberikan keterangan pers di ruang pers Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (3/9).
Namun, kata Darmin, rapat masih memikirkan untuk menaikkan rasio Giro Wajib Minimun dari 5 persen menjadi 8 persen (dana pihak ketiga). "Atas pemenuhan tambahan GWM primer sebesar 5 persen, akan diberikan remunerasi sebesar 2,5 persen." Katanya.
Darmin selanjutnya menerangkan, GWM primer akan berlaku pada 1 November 2010 dan GWM berdasar LDR pada 1 Maret 2011. "Keputusan didasarkan pada perkembangan ekonomi domestik yang ditandai oleh kecenderungan peningkatan sisi permintaan yang lebih cepat dari penawaran," ujar Darmin.
FEBRIANA FIRDAUS