TEMPO/ Ayu Ambong
Topik
Penjual Bakso Sapi Campur Babi Diberi Sanksi Ringan
TEMPO Interaktif, Yogyakarta - Razia daging di pasar tradisional dan tempat penjualan makanan di Yogyakarta beberapa waktu lalu ditemukan bakso daging sapi dicampur daging babi.
Dua pedagang bakso di tempat berbeda diperiksa Dinas Ketertiban dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta dan diserahkan ke polisi. Sayangnya, sanksi bagi pedagang nakal hanya sanksi tipiring (tindak pidana ringan).
“Razia makanan memang sering kami lakukan. Para pedagang di pasar tradisional, di tempat penjualan makan dan rumah penyembelihan unggas menjadi sasaran kami,” kata Nurwidi Hartana, Kepala Bidang Pengendalian Operasi Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, Jumat (3/9).
Ia menjelaskan, dalam razia seminggu yang lalu tim gabungan memeriksa 26 penjual bakso, 36 pedagang daging dan empat rumah pemotongan unggas. Dua penjual bakso campur itu berada di Pasar Talok dan Kemetiran.
Selain ditemukan bakso dengan daging campuran sapi dan babi, tim juga menemukan pedagang daging yang tidak memenuhi syarat administrasi sebelum daging dijual. Administrasi tersebut disebut her-keuring. Sesuai Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2009 tentang pemotongan hewan disebutkan keharusan melakukan her-keuring sebelum daging dijual.
Bagi pedagang yang tidak memenuhi her-keuring akan dipanggil oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk segera menyelesaikan persyaratan. Bagi pedagang yang dijerat dengan pasal pidana tipiring diancam hukuman maksimal kurungan tiga bulan atau denda Rp 50 juta. Rata-rata, denda yang dijatuhkan kurang lebih sekitar Rp 200 ribu dan jarang yang divonis kurungan.
Menurut Sugeng Darmanto, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta, tim gabungan merazia Pasar Beringharjo, Terban, Kranggan, Sentul, Demangan dan pasar Prawirotaman. Hasilnya, tujuh pedagang tidak melakukan her-keuring.
“Her keuring penting karena untuk mengetahui daging itu berasal dari mana dan syarat kelayakan konsumsi,” kata dia.
Sanksi ringan bagi pedagang yang mencapur daging babi dengan daging sapi sangat disayangkan oleh Lembaga Konsumen Yogyakarta. Seharusnya, aparat penegak hukum menggunakan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, sehingga sanksinya membuat para pedagang nakal jera.
“Kalau menjerat pedagang nakal dengan tipring, itu sangat merugikan konsumen, seharusnya dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, sanksinya hingga 5 tahun penjara dan denda tertinggi hingga Rp 2 miliar,” kata Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta, Widiyantoro.
Ia menyatakan, kalau penjual bakso yang dicampur babi dan menjelaskan ke keonsumen itu adalah daging babi atau campuran justru tidak apa-apa, sebab konsumen sudah diberitahu melalui lisan atau sebaiknya dengan tulisan.
MUH SYAIFULLAH





