Rencana Pembangunan Gedung Baru DPR RI. Gambar: dpr.go.id
Topik
BURT Kukuh Bangun Gedung Baru DPR
TEMPO Interaktif, Jakarta - Meski banyak ditentang masyarakat, Badan Urusan Rumah Tangga Dewan Perwakilan Rakyat kukuh atas rencana pembangunan gedung baru DPR senilai Rp 1,6 triliun. Alasannya, dana pembangunan gedung baru sudah ada dalam Anggaran Pembelanjaan dan Belanja Negara Perubahan (APBN P) 2010 dengan nilai anggaran sebesar Rp 250 miliar, sehingga sudah resmi menjadi Undang-Undang.
"Memang harus dilaksanakan," kata Wakil Ketua BURT DPR, Pius Lustrilanang lewat sambungan telepon, Sabtu (4/9). Tidak hanya tercantum dalam APBN P 2010, kata Pius, rencana pembangunan gedung baru juga sudah diusulkan di APBN 2011 dengan anggaran sebesar Rp 800 miliar.
Pemerintah telah menyetujuinya dan masuk pagu pemerintah. Sisanya akan dimasukkan ke dalam APBN 2012. "Apakah fraksi-fraksi sepakat untuk tidak menggunakan anggaran ini? Kalau mereka menolak, berarti mereka harus mendrop anggaran di tahun 2011 sebesar Rp 800 miliar."
Ditanya soal penolakan dari masyarakat atas rencana pembangunan gedung tersebut, Pius mengaku tidak mengetahui bagaimana mekanismenya. Karena BURT hanya bertugas membuat kebijakan kerumahtanggaan Dewan. Pembangunan gedung baru DPR termasuk porsi tugas BURT. Usai disetujui lewat rapat paripurna, BURT hanya mengawasi pelaksanaan pengelolaan anggaran oleh Sekretariat Jenderal selaku kuasa pengguna.
Menurut Pius, selama ini tidak pernah ada sanksi terhadap ketidakmampuan anggota Dewan menggunakan anggaran yang sudah disepakati. Padahal Menteri Keuangan sudah menerapkan anggaran berbasis kinerja terhadap beberapa kementerian. "Jika DPR tidak mampu, berarti anggaran untuk tahun selanjutnya tidak bisa digunakan."
Pius mengungkapkan, usulan pembangunan gedung baru sebenarnya sudah intensif dilakukan anggota Dewan sejak periode lalu, dan sudah disosialisasi oleh Sekretaris Jenderal ke masing-masing fraksi. Begitu pula anggota dewan periode baru, semua fraksi sejak awal juga sudah setuju.
Atas pertimbangan persetujuan semua fraksi itulah, lanjut Pius, maka usulan pembangunan gedung dimasukkan ke dalam anggaran yang disetujui oleh Badan Anggaran dan masuk dalam APBN P. "Tinggal mau dilaksanakan atau tidak saja," ujarnya.
Menurut Pius, jika ada anggota Dewan yang tidak setuju atau ingin meninjau kembali rencana pembanguna gedung baru DPR, sebaiknya mereka melacak kembali perdebatan yang muncul di awal usulan pembangunan.
Pada awalnya, kebutuhan akan gedung baru terkait kebutuhan penambahan staf ahli masing-masing anggota Dewan. Gedung lama sudah dianggap melebihi kapasitas (over capacity). "Mau ditaruh dimana staf-staf baru itu?" tanya Pius.
Rencananya, jika gedung baru selesai dibangun, gedung yang ada sekarang akan digunakan sebagai ruang-ruang rapat komisi. Termasuk juga rencana pembangunan gedung baru dewan Perwakilan Daerah yang masuk ke dalam satu master plan dengan gedung baru DPR. Rencana ini sudah disetujui oleh Ketua DPD, Ketua MPR, dan Ketua DPR. "Ketua MPR saja sudah tanda tangan, bagaimana akan menolak," ujar Pius.
MAHARDIKA SATRIA HADI





