foto

Panda Nababan berjalan ke ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta(5/4). ANTARA/Rosa Panggabean



Staf Panda Nababan Cairkan Cek Rp 1,4 Miliar

TEMPO Interaktif, Jakarta -  Dugaan keterlibatan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Panda Nababan, dalam kasus cek pelawat (traveler's cheque) ternyata tak hanya berdasarkan pengakuan Dudhie Makmun Murod, politikus PDI Perjuangan lain yang telah menjadi terpidana.


Penelusuran Tempo menemukan, Panda juga dijerat berdasarkan pengakuan staf dia, Binsar Toras Maringan S. Sepanjang Juni 2004, tak lama setelah terpilihnya Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S. Goeltom, Binsar tercatat mencairkan 28 lembar cek dengan nilai total Rp 1,45 miliar.


Nilai cek yang dicairkan Binsar hampir sama dengan jumlah suap yang dituduhkan jaksa kepada Panda. "Panda Nababan menerima Rp 1,45 miliar," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Muhammad Rum, saat membacakan dakwaan atas Dudhie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 2 Maret lalu.


Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan peran penting Panda dalam pemilihan Miranda oleh Komisi IX (Bidang Keuangan dan Perbankan) DPR periode 1999-2004. Panda, yang saat itu menjabat Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan, menurut jaksa, berperan sebagai koordinator pemenangan Miranda.


Jaksa juga membeberkan rentetan peristiwa pada Mei sampai Juni 2004 itu. Sebelum pemilihan, dalam sebuah rapat Fraksi PDI Perjuangan, Ketua Fraksi Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa partai memutuskan mendukung Miranda. Legislator PDI Perjuangan di Komisi Keuangan diminta menjalankan keputusan itu.


Setelah Miranda terpilih, menurut jaksa, Panda Nababan menelepon Dudhie agar menemui Ahmad Hakim Safari alias Arie Malangjudho. Panda meminta Dudhie menerima titipan dari Nunun Nurbaetie, istri Wakil Kepala Polri saat itu, Adang Daradjatun.


Setelah mengambil cek senilai Rp 9,8 miliar, menurut Jaksa, Dudhie memberi tahu Panda. Panda lantas menyarankan agar cek dibagikan kepada anggota fraksi yang duduk di Komisi Keuangan.


Panda sendiri, menurut jaksa, mengambil Rp 1,45 miliar. Dudhie mengambil Rp 500 juta. Sisanya, Rp 7,45 miliar, disebar kepada 15 legislator PDI Perjuangan di Komisi IX dan dua anggota Fraksi PDI Perjuangan di luar Komisi IX.


Kepada Tempo pada Jumat malam pekan lalu, Panda membantah semua tudingan itu. "Tidak ada sama sekali," kata Panda perihal cek suap yang dituduhkan kepadanya.
Ihwal terpilihnya Miranda, menurut Panda, Fraksi PDI Perjuangan memang telah memerintahkan semua anggotanya memilih dia. "Ada duitnya atau tidak, partai sudah memerintahkan memilih Miranda," kata Panda.


Panda pun membantah disebut sebagai koordinator pemenangan Miranda. "Tidak masuk akal, saya yang dari Komisi II menjadi koordinator di Komisi IX," ujar Panda. "Barangkali karena saya terlalu aktif, mengatur supaya bagus, mungkin kesalahan saya di situ."


Panda juga menyangkal memerintahkan Dudhie mengambil cek. Yang terjadi, menurut Panda, dia sempat mempertanyakan jumlah cek pelawat yang dibawa Dudhie. "'Dud, itu traveler's cheque banyak sekali, dari mana?' Dia menjawab, 'Dari titipan orang'."
Pada bagian lain, Panda mengakui Binsar merupakan stafnya, yang digaji Rp 1 juta per bulan. "Dia suka ngobyek di luar," kata Panda. Begitu tahu bahwa Binsar mengaku mencairkan cek, "Saya cari dia, dan langsung saya berhentikan."


Menurut Panda, Binsar mengatakan cek itu didapat dari pengusaha bernama Tan Shui alias Komarudin. Panda mengaku mengenal Tan Shui ketika bersama-sama bekerja di harian Prioritas. "Saya kenal tapi sudah lama tidak berhubungan," ujar Panda. (Hasil lengkap penelusuran kasus cek pelawat dan wawancara dengan Panda bisa dibaca di majalah Tempo edisi 6-13 September 2010.)

l Ramidi | Sutarto | Widiarsi Agustina | Jajang