Pemimpin Redaksi Playboy Indonesia, Erwin Arnada. AP/Irwin Fedriansyah
Topik
Kejaksaan Tolak Penangguhan Ekseskusi Pemred Playboy
TEMPO Interaktif, Jakarta - Dua kali tidak menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Pimpinan Redaksi majalah Playboy Indonesia Erwin Arnada, mengajukan penangguhan eksekusi. Erwin meminta penangguhan melalui pengacaranya, Todung Mulya Lubis, Senin 6 September 2010. "Seharusnya hari ini Erwin memenuhi panggilan kami, tapi dia tidak datang," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M Yusuf.
Saat dihubungi Tempo, Yusuf mengatakan permintaan penangguhan tidak akan dijadikan pertimbangan bagi kejaksaan untuk mengeksekusi Erwin. Ia menjelaskan, berdasarkan pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kejaksaan harus melaksanakan keputusan majelis hakim dalam persidangan."Karena eksekusi itu keputusan hakim, kami harus jalankan sesuai undang-undang," ujarnya.
Alasan penangguhan eksekusi erwin, menurut Yusuf, dikarenakan kasus ini masih dalam proses Peninjauan Kembali. "Tapi itu tidak berarti eksekusi harus ditunda," ujar Yusuf.
Yusuf menambahkan, Kejari Jakarta Selatan akan segera mengirimkan surat panggilan ketiga kepada pengacara Erwin. Jika dalam pemanggilan ketiga ini Erwin tidak juga hadir, maka kejaksaan akan mengeksekusi paksa Erwin. Namun, Yusuf mengaku sampai saat ini belum mengetahui alamat Erwin Arnada. "Pengacaranya juga bilang cuma hubungan lewat telefon saja," ujar Yusuf.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Penuntut Umum atas Erwin Arnada. Erwin sebagai pimpinan redaksi majalah Playboy Indonesia dianggap bertanggungjawab atas beredarnya majalah yang terkenal sebagai majalah panas tersebut. Erwin dituntut dengan dakwaan Pasal 282 KUHP tentang Kesopanan dan Kesusilaan.
Namun, ditingkat sebelumnya ia dinyatakan tidak bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Erwin divonis dua tahun penjara dalam putusan Mahakamah Agung RI Nomor 972 K/Pid/2008 ini.
Pemanggilan pertama terhadap Erwin sendiri telah dilakukan kejari pada Rabu (25/8) minggu kemarin. Namun, surat pemanggilan tersebut tidak sampai ke tangan Erwin Arnada lantaran alamat di Jalan Bendungan Hilir seperti tertera di berkas perkara tidak lagi ditempatinya.
Pemanggilan kedua pun telah dilayangkan ke pengacara Erwin, Ina Rahman, pada Selasa pekan lalu. Seharusnya Erwin memenuhi panggilan keduanya hari ini.
FEBRIYAN