foto

Pemimpin Redaksi Playboy Indonesia, Erwin Arnada. AP/Irwin Fedriansyah



Todung Minta Jaksa Tunda Eksekusi Bos Majalah Playboy

TEMPO Interaktif, Jakarta -  Todung Mulya Lubis, Kuasa Hukum Pimpinan Redaksi Majalah Playboy Erwin Arnada meminta Kejaksaan menunda eksekusi terhadap Erwin hingga ada putusan terhadap Peninjauan Kembali (PK).

"Kami surati Jaksa Agung pada 31 Agustus meminta penangguhan eksekusi sampai ada putusan PK," katanya dalam jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Senin 6 September 2010.

Todung mengatakan penangguhan penahanan untuk Erwin penting karena kasus ini menyangkut kebebasan pers. "Kami melihat ini perkara prinsipil, bukan menyangkut Playboy tapi menyangkut pilar kebebsan pers," katanya.

Erwin Arnada, Pimpinan Redaksi Majalah Playboy Indonesia, dijatuhi hukuman pidana penjara 2 tahun oleh Mahkamah Agung. Todung menilai keputusan Mahkamah Agung itu bentuk kriminalisasi terhadap pers.

Todung mengatakan kasus Erwin ini adalah uji coba bagi pemerintah dalam menerapkan kebebasan pers. Sebab, kata Todung, Dewan Pers telah mengakui majalah Play boy Indonesia bagian dari produk pers.

"Kalau kami memutuskan membela Erwin bukan karena kami membela Erwin dan Playboy, kami ingin membela kebebasan pers," katanya.

Wakil Ketua Dewan Pers Bambang Harymurti mengatakan keputusan Majelis Hakim terhadap Erwin tak bisa ditolerir karena itu melanggar kebebasan pers.

Bambang mengatakan majalah Playboy Indonesia tak sama dengan Playboy yang terbit di negara lain. "Jadi kita objektif saja melihat produknya, tidak melihat namanya. Ini (majalah Playboy Indonesia) karya jurnalistik," katanya.

DWI RIYANTO AGUSTIAR