foto

Firmansyah (kedua kanan), Kepala Bidang Kepemudaan Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Jakarta dan Orang tua Paskibra DKI, membahas pelecehan yang menimpa anggota Paskibraka Jakarta (24/8). TEMPO/ Jacky Rachmansyah



Lagi, Orang Tua Paskibra Tuntut Pemprov DKI Tanggung Jawab  

TEMPO Interaktif, Jakarta - Orang tua anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) DKI Jakarta 2010, Jusuf Ginting, menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bertanggung jawab atas kasus pelecehan yang menimpa putranya F, 16 tahun, oleh seniornya.

Menurut Jusuf pertanggungjawaban tertinggi tidak bisa hanya dilimpahkan kepada Purna Paskibra Indonesia (PPI) DKI Jakarta saja. "Dalam buku panduan sudah jelas tertulis bahwa penanggung jawab tertinggi adalah Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Jakarta," ujar Jusuf, Senin (6/9) pagi ini.

Judul buku itu, dijelaskan Jusuf, adalah Buku Panduan Pelaksanaan Seleksi dan Pemusatan (TC) Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibra) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2010. Di atas sampul depan buku itu ada logo DKI dan logo Paskibraka di bawahnya. Tertulis juga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beserta alamat Disorda.

Buku itu setebal 32 halaman, yang berisi empat bab. Pada Bab II ada materi tentang pelaksanaan kegiatan, yang terdiri dari Sub-Bab persyaratan, materi dan tahap seleksi serta kepanitiaan.

"Nah, dalam kepanitiaan tertulis penanggung jawab paling atas adalah Kadisorda DKI, sebagai pelaksana adalah Kabidang Kepemudaan, dan sebagai anggota adalah Disdik Provinsi DKI, Kanwil Departemen Agama dan yang terakhir baru PPI Provinsi DKI Jakarta," Jusuf menguraikan. Buku ini sendiri dibagikan kepada siswa pada malam pelantikan 13 Agustus 2010.

Jusuf berniat menjadikan buku ini sebagai bahan bukti untuk menyeret keterlibatan Pemprov DKI dalam kasus ini. Sebelumnya, Jusuf sudah melaporkan ke polisi tiga anggota PPI DKI, yaitu FDT, anggota angkatan 2006 yang memerintahkan "push-up dingin" dan V juga A yang turut dilaporkan sebagai panitia. Ketiga orang ini dijerat Pasal 80 dan 82 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Jusuf adalah orang tua anggota Paskibra kedua yang melapor ke polisi. Sebelumnya, Loreen Nouville Djunaidi, orang tua dari S, anggota putri Paskibra, melaporkan empat anggota Purna Paskibra Indonesia ke Polda Metro Jaya.


HERU TRIYONO