Pemimpin Redaksi Playboy Indonesia, Erwin Arnada. AP/Irwin Fedriansyah
Topik
Hari Ini Erwin Arnada Ditunggu Kejaksaan Untuk Eksekusi
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Erwin Arnada rencananya akan dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini Senin, 6 September 2010. Bagi Erwin, ini adalah kali kedua Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memanggil dirinya untuk proses eksekusi.
Senin pekan lalu, Erwin tak datang memenuhi panggilan pertama Kejaksaan. Ia tak memberi keterangan apapun, terkait ketidakhadirannya.
Kejari akhirnya berinisiatif mengontak pengacara lama Erwin, Ina Rahman, untuk mencari tahu keberadaan Erwin. Namun pada Kejaksaan, Ina memilih bungkam. Ina sekadar mengatakan, mantan kliennya masih belum nyaman untuk menyerahkan diri, karena selama ini tertekan oleh teror kelompok massa.
Adapun Kejari Jaksel mengaku kesulitan mengeksekusi Erwin. Pasalnya, Erwin sudah tidak lagi bertempat tinggal di alamat yang tertera di berkas perkara. Saat Kejaksaan mendatangi alamat rumah tersebut, Ketua Rukun Tetangga setempat menyatakan Erwin tak lagi bertempat tinggal di sana.
Mahkamah Agung RI dalam putusannya No.972 K/Pid/2008 tanggal 29 Juli 2009 telah memidana Erwin Arnada dengan pidana penjara selama dua tahun. Erwin sebagai Pemred terbukti telah menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan dengan terang-terangan suatu tulisan, gambar atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesopanan/kesusilaan.
MA dalam perkara ini mengabulkan kasasi penuntut umum. Sebelumnya pada tahap pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan pada tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Erwin dinyatakan bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Isma Savitri