TEMPO Interaktif, Jakarta-Kebijakan rasio penyaluran kredit terhadap pihak ketiga atau Loan Deposite Ratio (LDR) sudah diperhitungkan, baik dari segi efek samping hingga rasio kecukupan modalnya alias CAR. Sehingga Bank Indonesia memastikan kebijakan LDR yang baru tidak memicu kredit macet seperti pernyataan Ketua Umum Persatuan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono.
"Kebijakan itu bukan kebijakan yang terburu-buru, kagetan," kata Kepala Humas BI Difi Ahmad Johansyah saat ditemui Tempo di kantornya hari ini (6/9). Perencanaannya sudah sejak setahun yang lalu.
Bank Indonesia, kata Difi, sebenarnya ingin dana Giro Wajib Minimum sebesar Rp 50 Triliun pada 2008 lalu bisa kembali.
Sekali lagi pihaknya menegaskan, kebijakan LDR untuk menggenjot kredit, terutama di sektor riil. Dan agar sektor riil tidak ragu mengambil kredit di bank, Difi meminta bank menurunkan suku bunga kreditnya.
Difi menambahkan, keseriusan Bank Indonesia untuk menerapkan aturan ini tidak semerta-merta membuat pihaknya menerapkan aturan ini secara kaku. Buktinya, pihaknya memberikan waktu selama enam bulan pada bank untuk menggenjot kreditnya. "Kita butuh penyesuaian, kita butuh tarik napas," katanya.
Difi menuturkan, bank mampu memenuhi target tersebut, karena untuk menyimpan dana di SBI (surat berharga Bank Indonesia) saja, bank mampu. Tinggal kemauan bank memanfaatkan peluang.
Apalagi, kata Difi, Net interest Margin alias margin bunga bersih negara kita masih termasuk tinggi di antara negara tetangga. Negara tetangga mencapai hanya 2-3 persen, sedangkan Indonesia kisaran itu. "Jangka panjangnya bisa ke inflasi dan nilai tukar yang fluktuatif," terang Difi.
Intinya, dari diterapkannya kebijakan LDR ini, pihaknya berharap bank punya tanggung jawab moril. Sebab sesuai dengan amanat undang-undang, tugas bank adalah menyalurkan kredit. Dan menarik dana dari masyarakat maka harus disalurkan kembali ke masyarakat.
Bank Indonesia pada Jumat pekan lalu (3/9) menetapkan rasio penyaluran kredit terhadap pihak ketiga atau loan-to-deposit ratio (LDR), dengan batas bawah 78 persen dan batas atas 100 persen. Kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap, yaitu Giro Wajib Minimum primer mulai berlaku 1 November 2010 dan GWM LDR mulai berlaku 1 Maret 2011.
FEBRIANA FIRDAUS