Topik
Pengadilan Perintahkan Sita Aset Hotel Papandayan
TEMPO Interaktif, Bandung - Pengadilan Negeri Bandung mengeluarkan surat penetapan penyitaan terhadap aset milik Hotel Papandayan Bandung terkait kisruh dengan serikat pekerja hotel tersebut. Dalam surat yang dikeluarkan Senin (6/9) ini, pengadilan memerintahkan kepada panitera pengadilan hubungan industrial pada PN Bandung untuk menyita aset milik hotel tersebut antara lain, dua rekening hotel, dua buah mobil, dan dua buah genset berkapasitas 4.500 KVA milik hotel.
Keputusan PN Bandung ini didasarkan atas belum adanya pelaksanaan sukarela agar PT. Citragraha Nugratama Hotel Papandayan Bandung membayar uang upah para pekerja sebesar Rp 111.847.500, yang merupakan upah bulan Juni dan Juli 2010. Perusahaan tersebut tidak melaksanakan penetapan pengadilan itu terhitung 8 hari sejak diterbitkannya penetapan eksekusi.
Dalam keterangan pers yang diterima Tempo, kuasa hukum pekerja Odie Hudiyanto meminta kepada PN Bandung segera melaksanakan eksekusi sebelum hari raya Idul Fitri. “Kami rela dan bersedia mengerahkan tenaga dan jiwa kami untuk membantu proses eksekusi,” demikian siaran pers yang juga ditandatangani Ketua Serikat Pekerja Mandiri Hotel Papandayan, Asep Ruhiyat.
Menurut mereka, permintaan tersebut wajar karena mengingat lebaran kian dekat dan pekerja wajib membayar zakat yang hanya dapat dibayar melalui upah. Para pekerja juga mengutuk tindakan perusahaan yang tidak melaksanakan penetapan pengadilan untuk membayarkan upah mereka.
“Kami mengetuk nurani Surya Paloh selaku pemilik hotel untuk menghargai dedikasi kami yang telah bekerja selama 20 tahun dengan membayarkan upah yang merupakan hak normatif sebagai pekerja,” tulis siaran pers tersebut. Mereka juga menuntut untuk dipekerjakan kembali sehubungan rencana pembukaan kembali hotel pada Oktober 2010.
Kasus ini bermula ketika pada Desember 2009, Hotel Papandayan Bandung memecat seluruh pekerja yang berjumlah 198 orang dengan alasan renovasi untuk ditingkatkan statusnya dari hotel bintang 4 menjadi hotel bintang 5.
JULI HANTORO





