Tuntutan ini disampaikan karyawan kepada Komisi Kesejahteraan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat pada Senin (6/9).
Ketua Serikat Pekerja KBS Sigit Handoko mengatakan manajemen hingga saat ini belum membayarkan THR kepada karyawan. Padahal, dinas tenaga kerja setempat telah menganjurkan agar manajemen membayarkan THR.
"Kami telah membuat surat permohonan THR namun tidak ditanggapi," kata Sigit. Ia mengatakan THR adalah hak karyawan yang harus diberikan oleh manajemen.
Ketua Komisi Kesejahteraan Baktiono mengatakan akan memanggil manajemen, dinas tenaga kerja, dan karyawan pasca lebaran. Menurut dia, karyawan terkena dampak konflik manajemen KBS.
Menurut Baktiono, manajemen tidak boleh sewenang-wenang terhadap karyawan serta harus menjalankan aturan ketenagakerjaan. "Kepada karyawan saja mereka sewenang-wenang apalagi kepada hewan," imbuhnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Surabaya, Achmad Syafi'i mengatakan ada empat poin yang menjadi anjuran dinas tenaga kerja. Yaitu agar hubungan kerja karyawan tetap dilanjutkan dan manajemen memanggil secara tertulis kepada para pekerja. Selain itu, manajemen harus membayar gaji dan membayarkan THR.
Ketua Tim Manajemen KBS, Tony Sumampauw mengatakan para pekerja tersebut telah diberhentikan sejak Juli lalu sehingga tidak berhak mendapatkan THR.
DINI MAWUNTYAS