foto

Rencana Pembangunan Gedung Baru DPR RI. Gambar: dpr.go.id


Topik


Polisi Berkukuh Warga Buol Bunuh Diri

TEMPO Interaktif, Jakarta - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menyatakan warga Buol bernama Kasmir Y. Timumun, 19 tahun, meninggal karena gantung diri, bukan lantaran dianiaya aparat.


"Berdasarkan visum dari forensik, dia meninggal karena bunuh diri. Tidak ada tanda kekerasan," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Markas Besar Polri Komisaris Besar Marwoto Soeto di Jakarta.


Polisi menangkap Kasmir dalam razia balap motor di Kecamatan Biau, 28 Agustus lalu. Menurut polisi, ketika dihentikan aparat, Kasmir terus melaju. Akibatnya, dia menabrak seorang polisi, Brigadir Satu Ridwan, hingga patah tulang kaki. Dua hari setelah ditahan, Kasmir meninggal di ruang tahanan.


Kematian Kasmir itu menyulut amarah warga Buol. Dalam tiga gelombang, ratusan hingga seribuan orang menyerang markas Polsek Biau. Bentrokan warga dengan aparat meledak. Akibatnya, delapan warga meninggal. Puluhan lainnya mengalami luka-luka. Dari pihak aparat, menurut polisi, belasan orang juga terluka.


Kejadian di Buol mengundang kecaman keras dari tokoh masyarakat setempat. Mereka meminta polisi hengkang dari wilayah Buol sampai kasus penembakan warga terungkap. Kecaman juga datang dari kalangan pegiat hak asasi manusia. Mereka meminta dibentuk tim independen untuk menginvestigasi kerusuhan Buol.


Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun sampai angkat bicara. Yudhoyono meminta tanggung jawab aparat yang, menurut dia, lamban dalam mengantisipasi kerusuhan.
Karena situasi Buol terus memanas, Mabes Polri telah mengirimkan pasukan bantuan sebanyak tiga satuan setingkat kompi ke Buol.

Pada saat yang sama, Polri juga mengirim tim khusus yang dipimpin Wakil Kepala Polri Jenderal Komisaris Jenderal Jusuf Manggabarani. Tim khusus itu diberi mandat untuk mengusut kemungkinan adanya kesalahan yang dilakukan aparat.


Sejauh ini, menurut Marwoto, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri telah memeriksa 17 polisi secara intensif. Tiga orang di antaranya telah menjadi tersangka. Mereka adalah Brigadir Dua MB, Brigadir Satu S, dan Brigadir Dua AR.


Namun ketiga orang itu menjadi tersangka bukan dalam kasus bentrokan dan penembakan warga. Menurut Marwoto, para penjaga ruang tahanan Kasmir itu dijerat Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena melakukan kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal. "Itu sudah pidana." Kelalaian mereka, kata Marwoto, "Karena tidak memeriksa ruang tahanan secara intensif dan berkala."


Setelah menjadi tersangka pada Ahad lalu, menurut Marwoto, ketiga polisi langsung dinonaktifkan. "Untuk mempermudah pemeriksaan." Apakah ketiga orang itu akan dipecat? "Tergantung hasil penyidikan."

l CORNILA DESYANA