Gayus Tambunan (kiri) dan Kompol M Arafat Enanie (kanan) saat menjadi saksi pada persidangan dengan terdakwa AKP Sri Sumartini terkait kasus mafia hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/8). TEMPO/Yosep Arkian
Topik
Infografis
Gayus Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
TEMPO Interaktif, Jakarta - Gayus Halomoan Tambunan, eks pegawai Direktorat Keberatan dan Banding ini didakwa telah melakukan menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya dan juga menyuap sejumlah aparat penegak hukum dalam penanganan kasusnya 2009 silam. Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Jaksa Penuntut Uung Abdul Syukur dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu 8 September 2010 menuturkan, ada dua perkara yang melibatkan Gayus. Selain mafia pajak, Gayus juga tersangkut kasus mafia hukum.
Dalam dakwaan pertama, gayus didakwa telah melakukan perbuatan korupsi terkait telaah keberatan pembayaran pajak PT Surya Alam Tunggal. "Terdakwa bersama-sama dengan Humala Setia Leonardo Napitupulu dan Maruli Pandopotan Manurung, Johny Marihot, Bambang Heru Ismiarso,telah melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan negara," ujar Uung.
Dalam kasus ini, Gayus menerima keberatan PT SAT dan mengakibatkan kerugian negara dari potensi pajak sebesar Rp 570 juta. "Atas hasil telaah yang dilakukan Gayus, PT SAT menerima pengembalian dana terkait permohonan keberatan sebesar Rp 570 juta," ujarnya.
Untuk dakwaan ini, Gayus pun diancam pasal 2 junto 18 Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Perkara mafia peradilan, Gayus didakwa telah menyuap penyidik Direktur II Badan Reserse dan Kriminal, Mabes Polri agar dirinya tidak ditahan dan sejumlah harta bendanya tidak disita. Untuk dakwaan ini Gayus diancam dengan pasal 5 subsider pasal 13 Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia juga didakwa telah menyuap Hakim Muhtadi Asnun agar dirinya dibebaskan dari perkara mafia pajak pada 2009. Atas dakwaan ini Gayus diancam pasal 6 Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Termasuk memberikan keterangan palsu kepada dalam penyidikan kasusnya pada 2009. Gayus dianggap telah berbohong karena membuat surat perjanjian kerjasama pengadaan tanah palsu dengan Andi Kosasih. Perjanjian itu digunakan untuk membuka blokir di dua rekeningnya dengan alasan uang sejumlah US$ 2.800 itu bukan miliknya.
Atas dakwaan ini, Gayus diancam pasal 22 junto 28 Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Febriyan





