Keputusan Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan pagi tadi juga menetapkan suku bunga wajar valas tetap di level 2,75 persen dan Bank Perkreditan Rakyat di level 10,25 persen.
Kondisi perekonomian dalam negeri yang relatif kuat menjadi salah satu pertimbangan. Hal tersebut terlihat dari kuatnya cadangnya devisa dan stabilnya nilai rupiah.
Bank Indonesia juga telah mengeluarkan ketentuan untuk mengatasi inflasi dengan peningkatan Giro Wajib Minimum Primer dari lima persen menjadi delapan persen.
Bank sentral mempertahankan suku bunga acuan 6,5 persen sejak Agustus 2009. "Perbedaan suku bunga penjaminan bank umum dan BI rate 50 basis poin merupakan rentang wajar," katanya.
SORTA TOBING