TEMPO/Adri Irianto
Topik
Kamis, 09 September 2010 | 15:28 WIB
ICW: Reformasi Kejaksaan, Kunci Tangani Korupsi
TEMPO Interaktif, Jakarta - Indonesia Corruption Watch menilai suksesnya pemberantasan korupsi tergantung kualitas institusi kejaksaan. Hal tersebut didasarkan hasil temuan ICW yang menyatakan separuh lebih terdakwa kasus korupsi di pengadilan umum dinyatakan bebas dari vonis. "Hasil temuan ini membuktikan jaksa tidak berhasil menjebloskan para terdakwa kasus korupsi," kata Peneliti Hukum ICW, Donal Fariz melalui telepon, Kamis (9/9).
Menurut Donal, soal besarnya vonis memang murni keputusan pengadilan. Namun, pemerintah seharusnya bisa 'campur tangan' ke proses peradilan melalui perbaikan kualitas institusi kejaksaan. Sehingga para jaksa dapat merumuskan tuntutan yang pasti dapat menjerat koruptor ke dalam bui.
Apalagi, kata dia, korps kejaksaan sejauh ini memang belum melakukan reformasi internal secara menyeluruh dan belum menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi. "Apalagi Jaksa Agung sekan-akan pasang badan untuk melindungi anak buahnya," kata dia. Oleh karena itu, tambah Donal, salahs atu kunci untuk menangani korupsi adalah melalui reformasi institusi ini.
MAHARDIKA SATRIA HADI