Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hukuman 20 Koruptor di Penjara Sukamiskin Dikorting  

image-gnews
Udju Djuhaeri. TEMPO/Dwi Narwoko
Udju Djuhaeri. TEMPO/Dwi Narwoko
Iklan

TEMPO Interaktif, Bandung-Sedkitnya 20 koruptor penghuni Lembaga Pemasyarakatan  Sukamiskin Bandung menerima remisi hari Lebaran berupa korting hukuman 1 sampai 2 bulan. Sementara 5 koruptor lagi masih menunggu keputusan final Kementrian Hukum dan HAM tentang usulan remisi atas mereka.

Kepala Bidang Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Rosyidin, menjelaskan, para narapidana termasuk terpidana kasus korupsi yang memenuhi syarat dan berkelakuan baik selama dipenjara berhak mendapat remisi pada setiap hari besar keagamaan seperti Hari Raya Idul Fitri.

"Itu berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomo 174 Tahun 1999 tentang remisi,"kata Rosyidin mengutip sambutan Menteri Hukum dan HAM di acara penyerahan remisi khusus Lebaran di kantornya, Jum'at (10/9) pagi.

Para koruptor yang mendapat remisi hari Lebaran tersebut antara lain eks anggota DPR  terpidana kasus korupsi dan suap, Al Amien Nasution serta terpidana kasus korupsi di Bank Indonesia Udju Djuhaeri. "Al Amien dapat remisi satu bulan,"kata Rosyidin.

Adapun lima narapidana yang masih menunggu keputusan final tentang remisi mereka  adalah tiga koruptor dana proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran Jawa Barat yakni mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan, eks Kepala Biro Keuangan Ijuddin Budhyana, dan bekas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Wahyu Kurnia. Juga, koruptor dana Bulog Jawa Barat, Prananto, serta koruptor dana PT Rajawali Nusantara Indonesia Ranendra Dangin.

Alasan belum keluarnya keputusan tersebut, Rosyidin menjelaskan, karena kelimanya adalah para terpidana kasus korupsi yang baru setahun lalu divonis penjara. "Remisi mereka masih harus dipertimbangkan Kementerian seperti diatur khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006. Tapi setidaknya 99 persen mereka bisa dipastikan akan dapet (remisi) juga kok,"katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Bagian Registrasi Tony Kurniawan menambahkan, dari total 30 koruptor di penjara Sukamiskin, hanya lima yang dipastikan tak mendapat remisi Lebaran. "Karena tiga dari mereka tak beragama Islam dan dua lagi masih berstatus tahanan. Sisanya sebanyak 25 orang (termasuk yang masih menunggu keputusan Kementerian Hukum dan HAM) dapet remisi,"kata dia.

Danny Setiawan dan Ijuddin Budhyana meyakini dirinya  memperoleh remisi khusus hari Lebaran pertamanya. "Kalau remisi sekarang pastilah sata dapet,"kata Danny saat dikonfirmasi seusai acara penyerahan remisi.

Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Dedi Sutardi mengatakan, hanya 14 koruptor yang diusulkan mendapat remisi khusus I Lebaran tahun ini. Keempatbelas orang itu termasuk Al Amien, Irawady Joenoes (eks anggota Komisi Yudisial yang juga terpidana kasus suap), Danny, Ijuddin, dan Wahyu (Koran Tempo, Selasa (7/9)).

ERICK P HARDI 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

1.642 Narapidana Hindu dapat Remisi Khusus Nyepi, Terbanyak dari Kanwil Kemenkumham Bali

16 hari lalu

Sejumlah penari meramaikan pawai ogoh-ogoh dan pawai budaya Jawa Barat di Cimahi, 10 Maret 2024. Parisada Hindu Dharma Indonesia Kota Cimahi menggelar pawai budaya dan pawai ogoh-ogoh sebagai bagian dari perayaan Hari Raya Nyepi tahun caka 1946 atau 11 Maret 2024. TEMPO/Prima Mulia
1.642 Narapidana Hindu dapat Remisi Khusus Nyepi, Terbanyak dari Kanwil Kemenkumham Bali

Kanwil Kemenkumham Bali menyumbang narapidana penerima RK Nyepi Tahun 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang.


Pungli di Rutan KPK, Sekjen Segera Tindaklanjuti Putusan Pelanggaran Etik dari Dewas

40 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa. TEMPO/Imam Sukamto
Pungli di Rutan KPK, Sekjen Segera Tindaklanjuti Putusan Pelanggaran Etik dari Dewas

Dalam langkah mitigasi, lembaga antirasuah telah melakukan rotasi kepada para pegawai yang terlibat perkara pungli di rutan KPK ke unit kerja lain.


Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

19 Januari 2024

Gayus Tambunan usai mencoblos di TPS  Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (9/4). Sejumlah narapidana kasus korupsi antusias untuk ikut mencoblos pada Pemilu Legislatif yang dilaksanakan didalam Lapas. TEMPO/Prima Mulia
Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan


Pengadilan India Batalkan Remisi Hukuman Para Pelaku Pemerkosaan Wanita Muslim

8 Januari 2024

Jurnalis televisi terlihat di luar gedung Mahkamah Agung di New Delhi, India, 22 Januari 2020. REUTERS/Anushree Fadnavis
Pengadilan India Batalkan Remisi Hukuman Para Pelaku Pemerkosaan Wanita Muslim

Pengadilan India membatalkan remisi hukuman 11 pria Hindu yang telah dipenjara seumur hidup karena memperkosa wanita Muslim yang sedang hamil.


Gebyar Diskon Remisi Napi Korupsi Sepanjang 2023, Terakhir Rombongan Juliari Batubara Dikorting 1 Bulan

5 Januari 2024

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara memberikan kesaksian saat sidang yang berlangsung secara virtual dari Gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Maret 2021. Dalam sidang tersebut, Juliari mengaku pernah menyerahkan uang sekitar Rp500 juta ke Ketua DPC PDIP Kendal Ahmad Suyuti untuk operasioal DPC PDIP Kendal. TEMPO/Muhammad Hidayat
Gebyar Diskon Remisi Napi Korupsi Sepanjang 2023, Terakhir Rombongan Juliari Batubara Dikorting 1 Bulan

Sejumlah napi korupsi dapat remisi selama 2023. Koruptor dapat remisi tak perlu jadi justice collaborator dan bayar lunas denda serta uang pengganti.


Napi Korupsi Juliari Batubara dkk Dapat Remisi, Begini Kata Novel Baswedan dan ICW: Kemenangan Para Koruptor

5 Januari 2024

Raut terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara setelah mengikuti sidang tuntutan dari gedung KPK, Jakarta, Rabu, 28 Juli 2021. Jaksa menyatakan bahwa Juliari terbukti menerima suap Rp 32,2 miliar dari korupsi bansos Covid-19. TEMPO/Imam Sukamto
Napi Korupsi Juliari Batubara dkk Dapat Remisi, Begini Kata Novel Baswedan dan ICW: Kemenangan Para Koruptor

Napi korupsi kian sering mendapatkan remisi sejak PP Nomor 99/2012 dibatalkan MA, terakhir Juliari Batubara dkk. Begini kata Novel Baswedan dan ICW.


Napi Korupsi Soetikno Soedarjo Dapat Remisi 1 Bulan, Begini Kasus Suap Garuda Indonesia

4 Januari 2024

Ekspresi tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Soetikno Soedarjo usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2019. Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) itu diperiksa sebagai tersangka karena diduga merupakan pihak yang memberikan suap kepada tersangka mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar untuk membeli mesin Rolls Royce. TEMPO/Muhammad Hidayat
Napi Korupsi Soetikno Soedarjo Dapat Remisi 1 Bulan, Begini Kasus Suap Garuda Indonesia

Terdakwa kasus penyuapan eks Dirut Garuda Indonesia, Soetikno Soedarjo mendapat remisi 1 bulan bersama eks Mensos Juliari Batubara. Ingat kasusnya?


Koruptor Bansos Covid-19 Juliari Batubara Dapat Remisi 1 Bulan, Ini Kasus Korupsinya

3 Januari 2024

Juliari Batubara dilantik oleh Jokowi sebagai Menteri Sosial pada 23 Oktober 2019. Pada 6 Desember 2020, Juliari menyerahkan diri ke KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19. TEMPO/Hilman Fathurrahman W; ANTARA
Koruptor Bansos Covid-19 Juliari Batubara Dapat Remisi 1 Bulan, Ini Kasus Korupsinya

Koruptor bansos Covid-19 sekaligus eks Mensos Juliari Batubara mendapat remisi Natal selama satu bulan, berikut kilas balik kasus korupsinya.


513 Narapidana di Jawa Barat Dapat Remisi Natal, 29 dari Kasus Korupsi

26 Desember 2023

Ilustrasi Remisi. Dok TEMPO
513 Narapidana di Jawa Barat Dapat Remisi Natal, 29 dari Kasus Korupsi

Kepala Kanwilkumham Jawa Barat saat meninjau Lapas Kelas IIA Bekasi: 3 di antara yang mendapat remisi Natal langsung bebas.


Ferdy Sambo Rayakan Natal di Lapas Cibinong, Tidak Dapat Remisi Karena Dihukum Seumur Hidup

25 Desember 2023

Terpidana Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan administratif di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dijebloskan ke Lapas Salemba. Foto: Ditjen Pas Kemenkumhan
Ferdy Sambo Rayakan Natal di Lapas Cibinong, Tidak Dapat Remisi Karena Dihukum Seumur Hidup

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mendekam di Lapas Tangerang mendapat remisi khusus Natal 1 bulan.