TEMPO Interaktif, Bandung-Sedkitnya 20 koruptor penghuni Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung menerima remisi hari Lebaran berupa korting hukuman 1 sampai 2 bulan. Sementara 5 koruptor lagi masih menunggu keputusan final Kementrian Hukum dan HAM tentang usulan remisi atas mereka.
Kepala Bidang Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Rosyidin, menjelaskan, para narapidana termasuk terpidana kasus korupsi yang memenuhi syarat dan berkelakuan baik selama dipenjara berhak mendapat remisi pada setiap hari besar keagamaan seperti Hari Raya Idul Fitri.
"Itu berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomo 174 Tahun 1999 tentang remisi,"kata Rosyidin mengutip sambutan Menteri Hukum dan HAM di acara penyerahan remisi khusus Lebaran di kantornya, Jum'at (10/9) pagi.
Para koruptor yang mendapat remisi hari Lebaran tersebut antara lain eks anggota DPR terpidana kasus korupsi dan suap, Al Amien Nasution serta terpidana kasus korupsi di Bank Indonesia Udju Djuhaeri. "Al Amien dapat remisi satu bulan,"kata Rosyidin.
Adapun lima narapidana yang masih menunggu keputusan final tentang remisi mereka adalah tiga koruptor dana proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran Jawa Barat yakni mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan, eks Kepala Biro Keuangan Ijuddin Budhyana, dan bekas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Wahyu Kurnia. Juga, koruptor dana Bulog Jawa Barat, Prananto, serta koruptor dana PT Rajawali Nusantara Indonesia Ranendra Dangin.
Alasan belum keluarnya keputusan tersebut, Rosyidin menjelaskan, karena kelimanya adalah para terpidana kasus korupsi yang baru setahun lalu divonis penjara. "Remisi mereka masih harus dipertimbangkan Kementerian seperti diatur khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006. Tapi setidaknya 99 persen mereka bisa dipastikan akan dapet (remisi) juga kok,"katanya.
Kepala Bagian Registrasi Tony Kurniawan menambahkan, dari total 30 koruptor di penjara Sukamiskin, hanya lima yang dipastikan tak mendapat remisi Lebaran. "Karena tiga dari mereka tak beragama Islam dan dua lagi masih berstatus tahanan. Sisanya sebanyak 25 orang (termasuk yang masih menunggu keputusan Kementerian Hukum dan HAM) dapet remisi,"kata dia.
Danny Setiawan dan Ijuddin Budhyana meyakini dirinya memperoleh remisi khusus hari Lebaran pertamanya. "Kalau remisi sekarang pastilah sata dapet,"kata Danny saat dikonfirmasi seusai acara penyerahan remisi.
Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Dedi Sutardi mengatakan, hanya 14 koruptor yang diusulkan mendapat remisi khusus I Lebaran tahun ini. Keempatbelas orang itu termasuk Al Amien, Irawady Joenoes (eks anggota Komisi Yudisial yang juga terpidana kasus suap), Danny, Ijuddin, dan Wahyu (Koran Tempo, Selasa (7/9)).
ERICK P HARDI