Patrialis mengatakan, narapidana yang mendapat remisi 42.823 orang, remisi khusus (pengurangan sebagian hukum) 41.408, sedangkan yang langsung bebas hari ini 1.415 orang. Termasuk didalamnya para pelaku korupsi.
Menurut dia, semua narapidana berhak mendapatkan hak sesuai perintah Undang Undang. Justru, kata dia, jika koruptor tidak diberikan remisi bisa melanggar Undang Undang. "Jadi kita nggak mau melanggar peraturan perundang-undangan. Jika melanggar, pemerintah bisa dituntut orang," katanya.
Tapi, kata Patrialis, narapidana korupsi harus memenuhi sejumlah persyaratan. Misalnya, jika dia sudah melaksanakan hukumann sepertiga, kemudian dia berkelakuan baik, tapi kalau pembebasan bersyarat tidak."Itu memang kita tangguhkan karena memang tidak ada."
Namun Patrialis menyatakan setuju jika remisi koruptor dihilangkan. "Saya setuju apalagi nanti diatur dengan Undang Undang," katanya. Ia meminta hal itu dibahas di DPR dengan membahas dasar hukum penghapusan remisi terhadap koruptor. "Saya welcome betul. Kami, pemerintah tentu sangat menghormati," katanya.
EKO ARI WIBOWO