TEMPO Interaktif, Makassar - Sebanyak 400 dari total 494 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar mendapat remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Seorang diantaranya mendapat remisi bebas bernama Rafiuddin bin Baso alias Udin.
Rafiuddin bebas setelah masa menjalani 19 bulan dari masa hukuman selama 1 tahun 10 bulan, dan mendapat remisi satu bulan pada lebaran kali ini. Warga Jalan Muhammad Jufri 1 Nomor 24 ini ditahan atas kasus penipuan.
Kepala Lapas Makassar, Endang Sudirman mengatakan remisi ini diberikan kepada narapidana yang masuk dalam katagori pidana umum, seperti kasus pencurian dan penganiyaan. Sementara terkait dalam tindak pidana tertentu seperti kasus korupsi dan terorisme, masih menunggu jawaban dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Semua narapidana pasti mendapatkan remisi, termasuk narapidana yang masuk dalam PP 28 tentang pemberian remisi bagi tindak pidana tertentu. Tapi kami masih tunggu jawaban dari pusat karena sudah diusulkan jauh hari sebelumnya,” kata Endang seusai membacakan remisi, pagi ini.
Menurut dia, napi memperoleh remisi berbeda-beda, antara 2 bulan, 1 bulan 15 hari, satu bulan, dan 15 hari. Ia berharap dalam pemberian remisi ini, agar mereka dapat kembali kepada keluarga dan masyarakat melalui reintegrasi yang sehat.
Budihartoyo, Kepala Seksi Registrasi Lapas Kelas I Makassar menyagakan di lapas Makassar ada enam napi yang terlibat kasus korupsi. Mereka adalah Muhammad Ashari, Doktor Syahruddin Kadir, Doktor Baharuddin Baso Tika, Haruna Rasyid, Muhammad Zakaria Laibi, dan Akhmad Yani.
Sedangkan napi yang terlibat kasus terorisme ada tiga orang. Yaitu Arman alias Gala alias Galaxi bin Abdul Samad, dan Wirahadi alias Hadi yang terlibat kasus Bom Makassar pada 2002 silam. Satu lagi bernama Salamun Daeng Pasau alias Amun alias Ahmad bin Baco yang terkait kasus bom Sampoddo Kabupaten Palopo.
ARDIANSYAH RAZAK BAKRI