TEMPO Interaktif, Jakarta - Berkas perkara Nazriel Irham alias Ariel 'Peterpan' hingga kini masih belum lengkap atau P21. Karenanya,sidang tersangka kasus pornografi tersebut belum bisa digelar.
"Minggu lalu baru kami terima lagi dari Kepolisian, jadi belum kami P21-kan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap saat dihubungi Tempo, Sabtu 11 September 2010 siang.
Setelah Lebaran, kata Babul, Kejaksaan masih akan meneliti berkas Ariel. "Jadi nanti misal petunjuknya masih ada yang harus dilengkapi, ya akan kami kembalikan lagi ke polisi," kata dia.
Sebelumnya, berkas Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari dilimpahkan ke Kepolisian karena lagi-lagi dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan. Jaksa menginginkan berkas Luna dan Cut Tari yang sebelumnya dijadikan satu, dipisah.
Ariel, Luna, dan Cut Tari menjadi tersangka kasus pornografi karena peredaran video mesum di internet. Meski sudah menjadi tersangka, dari ketiga selebritis ini hanya Ariel yang ditahan di ruang tahanan Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.
Isma Savitri
]