TEMPO Interaktif, Semarang - Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro mengingatkan kepada seluruh pegawai negeri di lingkungan Pemerintah Kota Semarang untuk kembali masuk kantor pada Selasa (14/9) sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah tentang cuti bersama Lebaran.
"Seluruh Kepala Dinas harus melakukan pengawasan secara cermat," ujar Soemarmo, Ahad (12/9).
Bagi pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan yang bisa dipertanggungjawabkan, pegawai yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi tegas. "Sanksi bisa berupa peringatan keras," tegas Soemarmo.
Peringatan tersebut akan dicatat pada buku merah yang akan dijadikan pertimbangan dalam kenaikan pangkat atau promosi jabatan yang bersangkutan.
Peringatan senada juga disampaikan Bupati Kendal, Widya Kandi Susanti. "Hari Selasa, seluruh pelayanan publik harus kembali normal," ujarnya. "Seluruh pegawai negeri harus aktif."
Menurut dia, cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah mulai 9-13 September sudah cukup untuk merayakan Lebaran. "Pegawai yang tak masuk tanpa alasan, akan mendapat catatan khusus untuk kenaikan pangkatnya," tambah Widya.
Sohirin