Perusahaan Tommy Juga Ikut Gugat Garuda

TEMPO Interaktif, Jakarta - Tak hanya Hutomo Mandala Putra (Tommy Suharto) yang menggugat PT Garuda Indonesia. Perusahaan Tommy, PT Bali Pecatu Graha, juga menggugat perusahaan plat merah tersebut.


Kuasa hukum Tommy, Ferry Firman Nurwahyu mengatakan, BPG ikut menggugat karena merasa turut dirugikan dalam kasus ini. BPG menganggap Garuda telah membuat pemberitaan yang merugikan prospek bisnis mereka. 

Padahal sebenarnya, kata Ferry, BPG yang memiliki komplek seluas 400 hektare, berencana menampung 17 hotel, klub pantai, dan 18 lapangan golf. "Investor yang berencana membuka hotel dan restoran di Pecatu jadi bertanya-tanya," kata Ferry saat dihubungi, Selasa (14/9). 

Sebelumnya, Tommy melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap para tergugat yang berhubungan pemberitaan Garuda, termasuk Badan Usaha Milik Negara aviasi tersebut.

Enam tergugat dalam perkara ini adalah PT Indo Multi Media, Taufik Darusman (Pemimpin Redaksi dan Dewan Redaksi Majalah Garuda), Sari Widiati (Redaktur Majalah Garuda), PT Garuda Indonesia, Pujobroto (Vice President Corporate Communication GI), dan Prasetyo Budi (Marketing Communication and Promotion GI).

Ferry mengatakan, gugatan itu tentang perbuatan melawan hukum dan membawa kerugian kepada orang lain. Pihaknya mewajibkan tergugat membayar ganti rugi karena kelalaiannya.

Masalah ini bermula dari tulisan bertajuk "A New Destination to Enjoy in Bali" di Majalah Garuda edisi Desember 2009. Dalam tulisan tertera, "Tommy Soeharto, the owner of this complex, is a convicted murderer". Kalimat itu diterjemahkan Tommy, "Tommy Soeharto, pemilik dari kompleks ini, merupakan seorang pembunuh yang telah divonis oleh pengadilan".

Bagi Tommy, tulisan tersebut dibuat tanpa dasar dan diduga dilakukan secara sengaja dengan niat buruk, yang telah menyimpang dari asas-asas hukum atau prinsip-prinsip hukum kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian dalam kehidupan bermasyarakat.

Menurut Ferry, hal itu tidak relevan dari segi judul dan isi artikel, dan tidak jelas maksud dan tujuannya. Sehingga dapat dikategorikan sebagai cacat etika dan kepekaan, karena menyerang kehormatan dan privasi penggugat, baik sebagai sumber maupun subyek tulisan.

Ia menduga tulisan itu dibuat secara sengaja dengan niat buruk untuk mendapatkan persepsi negatif bagi para pembaca tentang kawasan Pecatu Indah Resort dan penggugat selaku pemegang saham dan Komisaris Utama PT Bali Pecatu Graha.

BPG, sama seperti Tommy, juga meminta tergugat meminta maaf, yang harus dimuat dalam iklan Majalah Garuda untuk tiga bulan edisi berturut-turut, dengan ukuran minimal satu halaman penuh. Juga, di media massa cetak yang skala nasional, yakni Kompas, Bisnis Indonesia, dan Majalah Tempo.

Pujobroto, sekretaris korporat Garuda, mengatakan siap meladeni Tommy dan perusahaannya. Pihaknya juga sudah menyiapkan kuasa hukum.

"Dalam sidang beberapa waktu yang lalu Garuda tidak hadir karena hingga saat ini Garuda belum menerima surat panggilan dari pengadilan. Sekiranya ada surat panggilan tentunya Garuda akan hadir," kata Pujo dalam pesan pendeknya pada Tempo.

Isma Savitri