foto

TEMPO/Panca Syurkani

Urus Pajak Kendaraan Hari Ini Bebas Denda  

TEMPO Interaktif, Jakarta -  Bagi Anda pemilik kendaraan yang masa pembayaran pajak kendaraan berakhir pada pada libur Lebaran, 9-13 September, dan belum mengurusnya tidak perlu khawatir kena sanksi. Asalkan pajak kendaraan itu segera diurus hari ini, maka Anda tidak akan dikenai denda keterlambatan.

"Karena selama libur Lebaran sebagian layanan pembayaran pajak kendaraan libur maka pengurusan pajak kendaraan yang jatuh tempo pada libur Lebaran, 9-13 September, tidak akan dikenakan denda asalkan segera diurus hari ini dan paling lambat besok," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Barat, Komisaris Sungkono, Selasa (14/9).

Jika pengurusan pajak kendaraan itu melebihi batas waktu toleransi maka akan kembali dikenakan denda. "Kami menghimbau agar pemilik kendaraan bisa memanfaatkan dan segera mengurus pajak kendaraannya, lebih baik diurus hari ini karena masih sepi kalau besok kemungkinan sudah ramai," lanjutnya.

Sedangkan untuk kendaraan yang masa tempo pembayaran pajaknya telah habis di luar masa libur Lebaran tidak akan mendapat kompensasi pembebasan denda. "Untuk yang lain akan tetap kena denda," kata Sungkono.

AGUNG SEDAYU