Urusan Kebijakan Pajak Dilimpahkan ke BKF Tahun Ini
Agus Martowardojo
TEMPO Interaktif, Jakarta - Badan Kebijakan Fiskal tengah bersiap menerima fungsi regulasi pajak dan bea cukai. Pengambilalihan fungsi regulasi dari kedua organisasi di bawah Kementerian Keuangan ini bisa dilakukan di kuartal keempat tahun ini.
"Ada beberapa divisi di Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai dipindahkan ke BKF," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Agus Supriyanto saat dijumpai wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (14/9).
Menurut dia, kebijakan tersebut diambil Menteri Keuangan agar tidak terjadi konflik kepentingan di antara pembuat kebijakan dengan eksekutor. "Untuk menjaga check and balance," katanya.
Pemisahan fungsi regulasi dan eksekusi, menurut dia, sudah dilakukan di banyak negara. Menurut Agus, apabila pembuat aturan dan eksekutor dijalankan oleh organisasi yang sama maka akan ada permasalahan dalam pengawasan.
Agus mengatakan, Menteri Keuangan telah mengamanatkan dirinya untuk menyiapkan organisasi pembuat regulasi pajak dan bea-cukai di BKF. "Pak Menteri sudah janji di kuartal keempat. Kami usahakan," katanya.
Direktorat Jenderal Pajak dalam waktu dekat akan melepaskan fungsi regulasinya, yang kemudian dialihkan ke Badan Kebijakan Fiskal (BKF). "Konsepnya cuma pemisahan fungsi kebijakan. Tidak mengubah fungsi Ditjen Pajak," kata Direktur Jenderal Pajak Mochammad Tjiptardjo.
Dengan melepas fungsi regulasi, Ditjen Pajak tinggal mengurusi masalah pemeriksaan, penarikan, pengawasan, dan penindakan pajak, serta kepegawaian. Dengan masuknya fungsi pengaturan pajak ke BKF, kata dia, maka sebagian pegawai pajak akan dipindah ke BKF.
Namun Tjiptardjo mengaku belum mengatahui berapa banyak pegawainya yang akan dipindahtugaskan ke BKF. "Masih dalam persiapan, harus diatur bersama Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara. Diharapkan secepatnya bisa dilaksanakan," ujarnya.
Dilepasnya fungsi regulasi dari Ditjen Pajak untuk mempertajam fungsi di direktorat yang berkantor pusat di Jalan Gatot Subroto ini. Ide ini berasal dari pendapat sebagian orang yang meminta pembuat kebijakan dipisah dengan yang menjalankannya.
"Agar terkoordinasi dengan baik, jadi disesuaikan," kata dia. Selain karena tuntutan zaman, Tjiptardjo mengatakan, hilangnya fungsi pembuat aturan di Ditjen Pajak bisa meringankan kerja lembaganya. "Semakin hari beban tugas semakin berat."
Pemerintah akan melakukan berbagai program pengembangan di Direktorat Jenderal Pajak pada tahun ini. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan menghindari transfer pricing.
“Yang ingin kami lakukan dalam waktu dekat adalah melakukan pemisahan Ditjen Pajak sebagai pembuat peraturan dan Ditjen Pajak sebagai pelaksana administrasi perpajakan,” kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo di kediamannya pekan lalu.
Tujuan pemisahan tersebut untuk menciptakan Ditjen Pajak sebagai institusi yang lebih independen dan mengurangi benturan kepentingan di antara pegawai Ditjen Pajak.
Selain itu, di Ditjen Pajak juga akan dibangun unit quality assurance. Unit ini akan melakukan pemeriksaan secara independen jika ada perbedaan saat proses pemeriksaan antara petugas pajak yang melakukan pemeriksaan dan wajib pajak. “Unit ini akan bekerja lebih independen agar perbedaan dapat diselesaikan,” ujarnya.
Pemerintah juga akan membangun satu unit eksaminasi. Unit tersebut akan menjaga seandainya ada keberatan, dan akan diputuskan final. Pada tahap tersebut, unit itu akan melakukan eksaminasi untuk meyakinkan adanya kontrol terhadap hasil akhir pemeriksaan.
ANTON WILLIAM
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
Berita Utama Bisnis
- SBY Masih Rahasiakan Soal Menteri Keuangan Baru
- Pasar Kosmetik Ditargetkan Tembus Rp 11 Triliun
- Hatta Tanda Tangani Surat Pemberhentian Oknum Pajak
- ASEI Raih Peringkat BBB- Dari Fitch Ratings
- Merek Asli Indonesia Bakal Bangkit Lagi
- Harga Properti Kelas Menengah Melambung
- Terima Suap, Hatta Minta Oknum Pajak Dihukum Berat














