Mantan menteri hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra saat menjalani sidang uji materi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Agung di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (30/7). TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Meski eks Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra tetap menolak menjawab pertanyaan penyidik dalam kasus proyek Sisminbakum, Jaksa Penyidik tetap beralasan bakal tetap akan memeriksa Yusril lagi. Jaksa Penyidik beralasan mengantongi cukup bukti Yusril terlibat dalam kasus itu.
Salah satu bukti yang ditunjukkan Jaksa Penyidik dalam pemeriksaan adalah foto Yusril bersama dua pengusaha Hartono Tanoesudibjo dan Harry Tanoesudibjo. Kedua pengusaha terlihat saat Yusril meneken proyek itu.
" Ada foto penandatanganan Sisminbakum. Penyidik juga menunjukkan bukti tanda tangan Harry Tanoe," kata Jaksa Penyidik Yulianto di Kejaksaan Agung, Rabu 15 September 2010.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB itu, penyidik mengajukan 23 pertanyaan kepada Yuril. Namun selama enam jam, Yusril tetap emoh menjawab pertanyaan berkaitan materi perkara.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini
18 hari lalu
Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini
Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.
Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli
19 hari lalu
Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli
Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran
MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan
20 hari lalu
MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan
Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.
Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres
20 hari lalu
Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres
Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.
Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN
21 hari lalu
Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN
Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.